Berusaha Membuang Barang Bukti Narkoba, Seorang Pria Di Dompu Ditangkap Polisi

Barometer99- Dompu – NTB. Pada hari minggu tanggal 03 Oktober 2021 Pkl 16.48 wita Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu bertempat di Lingk. Swete timur, Kel. Bali, Kec. Dompu Kab. Dompu.

Adapun terduga pelaku berinisial, AN Alias Yongki ,laki-laki, Umur 26 (tahun), Agama : Islam, Pekerjaan: Pengangguran, Alamat : Lingkungan Swete Timur Kelurahan Bali Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.

Kapolres Dompu, Syarif Hidayat, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Ahmad Marzuki menjelaskan, berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, yang bertempat di Lingkungan Swete Timur Kelurahan Bali Kecamtan Dompu Kabupaten Dompu bahwa ada salah satu rumah yang merupakan tempat transaksi narkotika jenis shabu-shabu.

Menindak lanjuti informasih tersebut anggota katiem Opsnal Ipda Rahmadun Siswadin menelpon KBO satresnarkoba Ipda Agustamin, S.H, untuk sama – sama menuju rumah yang menjadi terget tersebut.

”Sesampainya di rumah yang menjadi target tersebut tiem opsnal melihat Sdr alias AN Alias Yongki sedang duduk menunggu pelanggan di rumahnya, kaget melihat tieam opsnal yang datang melakukan upaya penagkapan. Sdr AN Alias Yongki berusaha membuang salah satu dompet kecil berwarna hitam di samping wc rumahnya yang di lihat oleh tieam opsnal” pungkas Kasi Humas.

Lanjut Marzuki, selanjutnya tieam opsnal memanggil masyarakat di sekitar rumah terduga Untuk untuk menyaksikan jalanya upaya penggeledahan.

Marzuki menambahkan bahwa, dari hasil penggeledahan di temukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisi : 1 (satu) lembar plastik klip transparan porsi 150, yang di dalamnya berisi 5 (lima) Gulung plastik klip transparan yg di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) lembar plastik klip transparan porsi 200, yang di dalamnya berisi 5 (lima) Gulung plastik klip transparan yg di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu. 1 (satu) lembar plastik klip transparan porsi 200, yang di dalamnya berisi 1 (satu) Gulung plastik klip transparan yg di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu. 1 (satu) lembar plastik klip transparan porsi 100, yang di dalamnya berisi 5 (lima) Gulung plastik klip transparan yg di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu. 1 (satu) lembar plastik klip transparan porsi 100, yang di dalamnya berisi 5 (lima) Gulung plastik klip transparan yg di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu. 1 (satu) lembar plastik klip transparan porsi 300, yang di dalamnya berisi 4 (empat) Gulung plastik klip transparan yg di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu. 1 (satu) lembar plastik klip transparan, yang di dalamnya berisi 2 (dua) Gulung plastik klip transparan yg di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu. 2 (dua) unit Hp.1 (satu) buah gunting. 1 (satu) buah korek api. 1 (satu) satu gulung lakban warna putih. uang tunai sejumlah Rp. 1.860.000,00- (satu juta delapan ratus enam puluh ribu).

Selanjutnya Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut tieam opsnal satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di mako polres dompu.

Syf-14/Kasi Humas Polres Dompu.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *