Bima, Barometer99.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Ntonggu merupakan aset resmi milik daerah.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Bima, dr. Irfan Zubaydi, saat pembukaan penyegelan sekolah pada Kamis (15/1/2026).
“Lahan sekolah SDN 2 Ntonggu merupakan aset daerah,” tegas dr. Irfan Zubaydi di hadapan jajaran pemerintah dan aparat keamanan saat prosesi pembukaan segel sekolah.
Menurut Wabup Bima, tindakan penyegelan dan penguasaan lahan sekolah tidak dibenarkan secara hukum. Pasalnya, lahan SDN 2 Ntonggu merupakan aset pemerintah daerah yang digunakan untuk kepentingan pendidikan masyarakat.
“Sekolah adalah fasilitas umum yang harus dijaga bersama. Apapun permasalahan yang ada, penyelesaiannya harus melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan dengan menghambat aktivitas pendidikan,” ujar Wabup dengan tegas.
Ia mengungkapkan, selama masa penyegelan, kegiatan belajar mengajar di SDN 2 Ntonggu sempat terganggu. Sejumlah siswa terpaksa belajar dengan keterbatasan sarana dan waktu, bahkan beberapa kegiatan pembelajaran harus dipindahkan ke lokasi alternatif.
Pemkab Bima, lanjutnya, mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan sepihak yang berpotensi merugikan kepentingan umum, khususnya di sektor pendidikan. Pemerintah daerah berkomitmen memfasilitasi dialog serta penyelesaian persoalan lahan secara adil dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembukaan penyegelan SDN 2 Ntonggu turut dihadiri Dandim 1608/Bima Letkol Arh. Samuel Asdianto Limbongan, Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi.
Hadir pula Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fatahullah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Agus Salim, Asisten Administrasi Umum Drs. Aris Gunawan, M.Si, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima, unsur Dinas Pendidikan, aparat keamanan, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa setempat. (*).












