Umum  

Tokoh Adat Minta Copot Kadis ESDM Maluku, Dinilai Buat Gaduh Soal Surat Teguran ke Koperasi PTB

Buru, Barometer99.com – Niko Nurlatu Tokoh Adat di Kabupaten Buru meminta Gubernur Maluku untuk segera mencopot Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Adul Haris.

Desakan ini muncul akibat dikeluarkannya surat teguran kepada Koperasi Parusa Tanila Baru (PTB)
Nomor 500.10.25/31 tertanggal 23 Januari 2026 yang menuding tentang aktivitas pengunaan alat berat.

Surat terguran ini dinilai sepihak dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Niko Nurlatu menilai, surat teguran tersebut memuat tuduhan bahwa Koperasi Parusa Tanila Baru (PTB) yang diketuai Ruslan Soamole ini seakan telah melanggar hukum melakukan aktivitas pekerjaan di lokasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Tuduhan itu dianggap tidak berdasar dan tidak disertai klarifikasi lapangan secara menyeluruh.

“Surat teguran Kadis ESDM yang dikeluarkan itu sangat meresahkan dan memicu konflik di tingkat bawah.

Koperasi Parusa Tanila Baru (PTB) dituduh bekerja di wilayah IPR tanpa bukti yang jelas. Ini bentuk kebijakan yang gegabah dan tidak profesional,” tegas Niko Nurlatu.

Menurut Niko langkah Kadis ESDM tersebut justru memperkeruh situasi pengelolaan tambang rakyat yang saat ini sedang diarahkan untuk ditata sesuai regulasi pemerintah.

Apalagi, Koperasi Parusa Tanila Baru (PTB) selama ini disebut berperan aktif dalam mendukung penataan kawasan tambang serta mendorong aktivitas yang mengedepankan keselamatan dan kepentingan masyarakat adat.

Niko menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait pertambangan seharusnya bertanya dulu, bukan hanya mengeluarkan surat teguran. “Kadis ESDM sepertinya tidak faham soal pertambangan.

“Kami menduga Kadis ESDM tidak memahami kondisi riil di lapangan. Kebijakan seperti ini hanya menimbulkan kegaduhan, ketakutan, dan konflik horizontal di tengah masyarakat adat,” ujarnya.

Atas dasar itu, kami mendesak Gubernur Maluku untuk melakukan evaluasi serius terhadap kinerja Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku.

Baca Juga :  Revitalisasi NDP HMI dalam Konteks Politik Islam di Era Disrupsi

Jika terbukti kebijakannya merugikan masyarakat dan koperasi lokal, mereka meminta agar yang bersangkutan dicopot dari jabatannya.

Sementara itu dalam kaitan Kepmen ESDM 174.K/MB.01/MEM.B/2024 dalam lampiran 61 dan 62 menyebutkan dalam hal Izin Pertambangan Rakyat
menggunakan alat berat maka perlu
mempertimbangkan : Jumlah dan kapasitas alat, luar area kerja, daya dukung tanah.

Dan pemegang IPR tidak menggunakan peralatan
untuk penambangan dan pengolahan yang melebihi jumlah, spesifikasi dan kapasitas peralatan yang ditetapkan pada Dokumen Pengelolaan WPR. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *