Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Pelanggaran Hukum Jinayat
Banda Aceh, Barometer99.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam perkara pelanggaran Hukum Jinayat.
Terpidana berinisial Abdullah M. diamankan oleh Tim Tabur Kejati Aceh pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Saat proses pengamanan berlangsung, terpidana sempat melakukan perlawanan serta beradu argumen dengan petugas untuk menghindari penangkapan. Namun berkat kesigapan dan profesionalitas tim, situasi dapat dikendalikan sehingga terpidana berhasil diamankan tanpa kendala berarti.
Terpidana diketahui terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pelecehan seksual (perbuatan cabul) terhadap korban berinisial SPNS pada 19 Agustus 2021. Modus yang dilakukan adalah dengan mendatangi rumah korban dengan berpura-pura menanyakan keberadaan suami korban dan alasan pengobatan, kemudian melakukan tindakan tidak senonoh secara paksa.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 10 K/Ag/JN/2022 tanggal 30 Maret 2022, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 22 bulan karena melanggar Pasal 46 jo. Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi dan keberadaannya tidak diketahui sehingga Kejari Banda Aceh menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: R-57/L.1.10/Dip.4/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025.
Saat ini, terpidana dititipkan sementara di Kantor Kejati Aceh untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejari Banda Aceh guna menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Aceh dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual.
#KejaksaanRI
#KejatiAceh
#DPO












