Tengah Malam Tanpa Henti, Bea Cukai Malang Sikat 110 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jasa Ekspedisi

Malang, Barometer99.com – Komitmen memberantas peredaran rokok ilegal kembali dibuktikan oleh Bea Cukai Malang. Pada Rabu dini hari, 4 Februari 2026 sekitar pukul 00.05 WIB, tim patroli darat melakukan pemeriksaan rutin terhadap sebuah jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Malang dan berhasil menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai.
Pemeriksaan dilakukan di sebuah jasa ekspedisi yang beralamat di Jalan Tegal Mapan, Pakis, Kabupaten Malang.

Dalam kegiatan yang berlangsung tengah malam tersebut, petugas menemukan adanya pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek, di antaranya Marbol dan S4aryaku.
Dari hasil pemeriksaan, tim mendapati sebanyak 202 koli atau setara dengan 5.560 bungkus rokok dengan total 110.840 batang tanpa dilekati pita cukai resmi.

Barang tersebut diduga kuat akan diedarkan secara ilegal sehingga berpotensi merugikan negara dan merusak iklim usaha industri rokok yang taat aturan.
Atas temuan tersebut, tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan seluruh barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang guna proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp82.744.240.

Sementara itu, total perkiraan nilai barang mencapai Rp164.693.400. Nilai kerugian negara sebesar Rp82.744.240 tersebut setara dengan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 137 pekerja pabrik rokok di Kabupaten Malang pada tahun 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa setiap rupiah kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari peredaran rokok ilegal memiliki arti penting bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dana tersebut pada akhirnya kembali kepada rakyat dalam bentuk berbagai program sosial, bantuan, serta pembangunan fasilitas umum hingga berita ini diterbitkan pada Rabu 18/02/2026, Bea Cuakai malang terus malakukan operasi terhadap peredaran rokok ilegal ujar Johan Pandores.

Baca Juga :  Usai Libur Nasional, Kantor Desa Tlogosari Kembali Aktif Layani Masyarakat

Penindakan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa Bea Cukai Malang tidak pernah berhenti melakukan pengawasan, bahkan hingga larut malam.

Upaya pemberantasan rokok ilegal akan terus digencarkan melalui patroli rutin, pengawasan distribusi, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat.

Bea Cukai Malang juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi maupun distribusi rokok ilegal serta aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat dan menjaga penerimaan negara demi kesejahteraan bersama.

Penulis : Ratri Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *