Tarif Kapal Ekspres Sorong–Waisai : Pemprov PBD Akan Sesuaikan dan Dikaji, Berlaku Tahun 2026 Naik Dengan Wajar

Sorong PBD, Barometer99.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mulai melakukan langkah strategis dalam menata sektor transportasi laut dengan meninjau ulang tarif kapal ekspres rute Sorong–Waisai. Penyesuaian tarif ini diproyeksikan mulai berlaku pada tahun 2026, menyusul pengajuan resmi dari operator kapal PT Belibis yang telah mengoperasikan layanan tersebut selama lebih dari satu dekade.

Melalui Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Daya, proses kajian awal terhadap usulan kenaikan tarif resmi dimulai, Senin (12/01/26). Kepala Dinas Perhubungan PBD, Victor Salossa, menyampaikan bahwa peninjauan ini dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, khususnya warga Raja Ampat yang sangat bergantung pada transportasi laut.

Menurut Victor, tarif kapal ekspres Sorong–Waisai sebesar Rp125.000 telah diberlakukan sejak tahun 2009 dan tidak pernah mengalami penyesuaian hingga akhir tahun 2025. Padahal, dalam kurun waktu tersebut terjadi berbagai perubahan signifikan, mulai dari kenaikan harga bahan bakar, biaya perawatan kapal, hingga kebutuhan peningkatan standar keselamatan pelayaran.

“Sudah 16 tahun tarif ini tidak berubah. Oleh karena itu, pemerintah provinsi berkewajiban melakukan kajian agar penyesuaian tarif tetap sesuai regulasi dan tetap melindungi masyarakat sebagai pengguna jasa,” jelas Victor.

Sebagai bentuk kehati-hatian, Pemprov Papua Barat Daya tidak mengambil keputusan sepihak. Dinas Perhubungan PBD menggandeng berbagai pihak dalam rapat lintas sektor yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Kota Sorong, Kabupaten Sorong, serta Kabupaten Raja Ampat. Rapat ini telah dilaksanakan sejak tahun 2025 untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil sejalan dengan aturan nasional.

Hasil dari rapat lintas sektor tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim khusus lintas sektor yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya. Tim ini bertugas melakukan pembahasan teknis secara menyeluruh, termasuk menghitung struktur biaya operasional kapal dan menilai kemampuan daya beli masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Bima Safari ke Kementerian, Dorong Dukungan Pusat Atasi Keterbatasan Fiskal

“Tim ini terdiri dari unsur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait. Rapat hari ini merupakan pertemuan perdana untuk memulai tahapan pembahasan secara resmi,” ungkap Victor.

Tahap berikutnya, lanjut dia, tim akan mengundang pihak PT Belibis untuk memaparkan secara terbuka rincian usulan kenaikan tarif. Dari paparan tersebut, tim akan melakukan analisis mendalam sebelum hasilnya disosialisasikan kepada pemerintah daerah dan DPRD, khususnya di Kabupaten Raja Ampat sebagai wilayah tujuan utama pelayaran.

Victor menegaskan bahwa kapal ekspres Belibis merupakan kapal komersial murni, bukan kapal subsidi pemerintah. Namun demikian, Pemprov Papua Barat Daya tetap berperan sebagai regulator agar kebijakan tarif tidak memberatkan masyarakat dan tetap menjamin keberlangsungan layanan transportasi laut.

Terkait besaran kenaikan, pemerintah menegaskan belum ada angka final yang ditetapkan. PT Belibis mengajukan beberapa opsi tarif, yakni Rp175.000 hingga Rp200.000. Seluruh opsi tersebut akan dikaji berdasarkan formula yang diatur dalam peraturan Kementerian Perhubungan.

“Yang pasti, proses penyesuaian tarif akan dilakukan secara transparan dan bertahap. Pemerintah ingin memastikan tarif yang ditetapkan adil bagi operator, tetapi juga tetap terjangkau bagi masyarakat,” pungkasnya.

Dengan proses ini, Pemprov Papua Barat Daya berharap kebijakan penyesuaian tarif kapal ekspres Sorong–Waisai dapat menjadi solusi seimbang antara peningkatan kualitas layanan transportasi laut dan perlindungan kepentingan publik di wilayah kepulauan.

(TK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *