Mesuji, Lampung, Barometer99.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mesuji bersama Anggota Polsek Simpang Pematang berhasil mengamankan tiga pria warga Kecamatan Panca Jaya, yang kedapatan sedang menggelar pesta narkotika jenis sabu di rumah salah satu pelaku di Desa Fajar Indah, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji pada hari Minggu 07 Desember 2025 sekira Pukul 19.30 Wib.
Kegiatan penangkapan itu hasil dari laporan warga setempat yang melihat aktivitas mencurigakan di rumah tersebut, pintu rumah tertutup rapat, suara berisik tanpa alasan jelas, dan orang-orang yang keluar masuk tanpa identitas jelas.
Tim Sat Res Narkoba bersama Anggota Polsek Simpang Pematang langsung melakukan pengawasan diam-diam, dan memastikan ada aktivitas penggunaan narkotika di dalam rumah sebelum melakukan penggerebekan.
Setelah mendapatkan bukti cukup, tim melakukan penyergapan ke dalam rumah. Tim berhasil mengamankan tiga pria berinisial SO (33) Warga Desa Fajar Indah Kecamatan Panca Jaya, kemudian SY (45) Warga Desa Fajar Baru dan ST (48) Warga Desa Adi Karya Mulya Kecamatan Panca Jaya
Saat dilakukan penangkapan Tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap / bong, 3 (tiga) plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,27 gram, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah kaca pirek, dan 2 (dua) buah korek api gas.
Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Sunarto S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H, dalam keterangan kepada media menjelaskan Jajarannya akan melakukan pemeriksaan forensik dan pemeriksaan mendalam terhadap ketiga tersangka, untuk melacak jaringan penyedia dan distribusi narkotika di wilayah tersebut. Semua bukti akan diserahkan ke bagian hukum Polres Mesuji untuk proses selanjutnya. Minggu (14/12/25)
Lebih lanjut terang IPTU Sunarto, Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Mesuji, dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkasnya.
(Edy1922)












