Dompu, Barometer99.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan jenis Tramadol di sebuah rumah yang berlokasi di Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MKRR (31), warga Lingkungan Ginte, yang diduga kuat kerap mengedarkan obat-obatan jenis Tramadol. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 3.381 butir Tramadol sebagai barang bukti.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas jual beli obat-obatan terlarang di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan target, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPTU Sumaharto melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah terduga. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum dan anggota, petugas menemukan ratusan butir Tramadol di etalase toko serta ribuan butir lainnya yang disembunyikan di dalam kamar dan lemari pakaian.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan berbahaya. Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan ribuan butir Tramadol yang diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Woja dan sekitarnya,” ungkap IPTU Rahmadun Siswadi, S.H.
Terduga pelaku MKRR saat ini telah diamankan di Mako Polres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika membenarkan adanya penangkapan tersebut dan mengapresiasi kinerja jajaran Satresnarkoba.
“Benar, Satresnarkoba Polres Dompu telah mengamankan seorang terduga pelaku peredaran obat-obatan jenis Tramadol beserta ribuan butir barang bukti. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang karena sangat membahayakan kesehatan dan melanggar hukum,” tegas IPTU I Nyoman Suardika.
Polres Dompu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan berbahaya di lingkungannya, demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (red).












