Satpol PP di Kota Bima Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak Tiri

Kota Bima, Barometer99.com – Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya.

Terduga pelaku berinisial MZ (29), warga Kecamatan Raba, Kota Bima. Penangkapan dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.

“Kami mengamankan yang bersangkutan kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, Selasa (23/12/25).

AKP Dwi menjelaskan, MZ ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota di Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, pada Senin (22/12/2025).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan dari SW (29), yang merupakan bibi korban. Dalam laporannya, SW menyebutkan bahwa MZ diduga telah mencabuli anak tirinya di rumah.

Saat kejadian berlangsung, ibu korban yang juga istri dari terduga pelaku diketahui sedang bekerja. Korban dilaporkan berada sendirian di rumah ketika MZ datang dan melakukan perbuatan pencabulan.

Usai melakukan perbuatannya, terduga pelaku juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami luka di area sensitif serta trauma berat,” ungkap AKP Dwi.

Saat ini, MZ telah diamankan di Mapolres Bima Kota dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim. Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. (*).

Baca Juga :  Wujud Penghormatan Terhadap Nilai-Nilai Perjuangan, Kodim 1310/Bitung Gelar Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *