Reformasi Hukum Indonesia Melalui Tiga Aturan Hukum Pidana Yang Baru

Jakarta, Barometer99.com – 2 Januari 2026 menjadi awal dimulainya era baru hukum pidana. Pemerintah Indonesia mengambil langkah reformatif dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa ini adalah momen bersejarah bagi bangsa Indonesia dengan meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial dan beralih kepada sistem hukum pidana dengan paradigma modern dan berakar pada jiwa bangsa Indonesia. Indonesia tidak lagi memandang hukum pidana sebagai alat balas dendam, tetapi sebagai alat untuk memberikan keadilan, pemulihan, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia (Hak Asasi Manusia).

“Salah satu perbedaan dengan hukum pidana yang lama adalah tidak bertumpu lagi pada pidana penjara. KUHP Nasional tidak hanya memulihkan dan memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga ingin agar pelaku dapat bertobat dan memberikan kontribusi di dalam masyarakat,” ucap Supratman di kantor Kementerian Hukum, Senin (05/01/2026).

Ia menjelaskan bahwa KUHP Nasional membuat sistem hukum pidana Indonesia menjadi lebih manusiawi, dengan hadirnya sanksi pidana dan sanksi tindakan, atau yang disebut double track system. Artinya, hakim dapat menjatuhkan pidana dan tindakan secara bersamaan, menjatuhkan pidana tanpa tindakan, ataupun menjatuhkan tindakan tanpa pidana.

Supratman mengungkapkan pembaruan lain yang dimuat dalam KUHP Nasional adalah peniadaan kategori “kejahatan” dan “pelanggaran”, living law, penempatan korporasi sebagai subjek tindak pidana, pengkategorisasian ancaman pidana denda, serta pengaturan pidana mati dengan masa percobaan.

Di samping itu, Menkum menjelaskan beberapa isu krusial yang muncul di tengah masyarakat. Di antaranya, terkait penghinaan Presiden dan lembaga negara. Supratman menegaskan kalau ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk menutup kebebasan berpendapat terhadap kebijakan pemerintah. Untuk menjamin kebebasan memberikan kritik dan pendapat, ketentuan ini dibatasi sebagai delik aduan yang dilakukan secara tertulis oleh Presiden, Wakil Presiden, atau pimpinan lembaga negara.

Baca Juga :  Pegawai Pemkot Batu Meriahkan HUT ke-54 KORPRI dengan Senam Sehat dan Aksi Sosial

Isu lainnya adalah tentang demonstrasi. Supratman mengatakan KUHP Nasional menjamin bahwa masyarakat yang telah melakukan pemberitahuan terlebih dahulu tentang unjuk rasa atau demonstrasi tidak dapat dipidana.

“Meskipun telah terjadi akibat, seperti gangguan kepentingan umum dan keonaran, namun jika ada pemberitahuan terlebih dahulu tentang demonstrasi, pelaku tidak dapat dipidana,” ujarnya.

Sementara itu, dari sisi hukum acara pidana, KUHAP baru membawa pembaruan dalam enam bidang, yaitu pengaturan mekanisme keadilan restoratif, pengaturan saksi mahkota secara terbatas dan akuntabel, pengaturan pengakuan bersalah, pengaturan pidana oleh korporasi, Perjanjian Penundaan Penuntutan, dan penguatan sistem informasi peradilan pidana terpadu berbasis teknologi.

Supratman menerangkan bahwa KUHAP baru memberi penguatan atas pelindungan HAM sejak tahap awal proses hukum, yang meliputi hak atas bantuan hukum, larangan penyiksaan dan intimidasi, kewajiban perekaman pemeriksaan, serta perlakuan yang manusiawi dan adil.

“Negara menjamin perlindungan, pendampingan, dan pemenuhan kebutuhan khusus bagi saksi dan korban, termasuk perempuan serta penyandang disabilitas, agar proses hukum berjalan tanpa diskriminasi dan hambatan akses. Juga penguatan peran advokat dalam seluruh tahapan proses pidana,” katanya.

Selain itu, KUHAP baru membawa penguatan dalam mekanisme pengawasan melalui mekanisme praperadilan yang diperluas untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, pemblokiran, penyitaan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta tindakan aparat lain yang berpotensi melanggar hak, sebagai bentuk pengawasan yudisial yang efektif.

Kemudian, pengawasan juga dilakukan melalui peran advokat untuk mengajukan keberatan dalam proses pidana dan pengaturan ganti kerugian, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.

“KUHAP memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemulihan hak korban dan pihak yang dirugikan, termasuk ganti kerugian dan rehabilitasi bagi korban salah tangkap atau salah proses, restitusi oleh pelaku, serta kompensasi oleh negara apabila pelaku tidak mampu,” tutur Supratman.

Baca Juga :  Pemdes Adi Luhur Salurkan BLT-DD Tahap Oktober–Desember 2025 kepada 32 KPM

Aturan baru yang ketiga adalah UU tentang Penyesuaian Pidana. Menurut Menkum, penyesuaian pidana perlu dilakukan bertepatan dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru. Penyesuaian pidana dilakukan pada Undang-Undang sektoral di luar KUHP, peraturan daerah, beberapa pasal dalam KUHP.

“Isu krusial dalam penyesuaian pidana adalah ketentuan pidana dalam Undang-Undang tentang Narkotika untuk mengatasi kelebihan kapasitas di dalam lembaga pemasyarakatan. Kemudian dilakukan juga penyesuaian dalam pidana mati untuk memastikan seluruh pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan,” ucap Supratman.

Supratman mengatakan bahwa proses penyusunan ketiga aturan tersebut tidaklah mudah. Namun berkat kolaborasi dan partisipasi berbagai elemen masyarakat maka sejarah baru dapat tercipta dalam sistem hukum Indonesia.

“Kami telah melalui berbagai tahapan panjang sebelum berlakunya tiga aturan baru ini. Bahkan KUHP disosialisasikan selama tiga tahun dari 2023. Kami melakukan banyak sekali diskusi, fgd, sosialisasi, seminar, hingga uji publik bersama berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, pakar hukum, pers, koalisi masyarakat sipil, juga lembaga negara terkait. Harapan kami adalah hukum Indonesia semakin adil dan dapat menjawab kebutuhan perkembangan zaman,” tutup Supratman.

(Sumitro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *