Rapat Paripurna DPRD NTB, Wakil Gubernur Sampaikan Penjelasan Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Mataram, Barometer99.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda Penjelasan Gubernur Nusa Tenggara Barat terhadap satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi NTB, Wakil Gubernur NTB, serta jajaran perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan insan media.
Sebelum memasuki agenda utama, rapat paripurna diawali dengan pembacaan sejumlah Keputusan DPRD Provinsi NTB yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Provinsi NTB, Hendra Saputra, selanjutnya, penjelasan Gubernur NTB terhadap Raperda disampaikan oleh Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri.
Dalam penyampaiannya, Wakil Gubernur NTB menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi NTB atas komitmen dan dukungan dalam mendorong penataan birokrasi yang lebih efisien, adaptif, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia juga menyampaikan Perubahan Peraturan Daerah ini merupakan langkah strategis dan responsif pemerintah Provinsi NTB, dalam menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan dinamika ekonomi, sosial, dan regulasi nasional yang terus berkembang apalagi NTB saat ini menunjukkan beberapa tantangan sekaligus peluang.
“Kita terus mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan sektor pariwisata, pertanian, perikanan, UMKM, dan industri kreatif. Kawasan strategis seperti mandalika telah menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru. Namun di sisi lain, kita juga menghadapi tantangan berupa fluktuasi pendapatan daerah, kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, serta tuntutan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya
Dijelaskannya, hadirnya undang-undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, juga menjadi dasar hukum dalam penyusunan maupun melakukan perubahan regulasi di daerah, dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Sekaligus menjadi dasar dalam melakukan restrukturisasi dan rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah.
Oleh karena itu, dikatakannya, penyesuaian terhadap kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah menjadi sebuah keniscayaan. Restrukturisasi pajak dilakukan dengan pengurangan dan penambahan objek pajak, serta penyesuaian tarif maksimal pajak daerah. Restrukturisasi juga dilakukan dengan penambahan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama. Serta opsen mineral bukan logam dan batuan sebagai sumber penerimaan baru. Opsen ini diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah.
Kehadiran rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2024, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, adalah langkah antisipasi dan memberi landasan yuridis bagi pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan, pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik.
Terkait dengan jenis penerimaan baru yang bersumber dari iuran pertambangan rakyat (Ipera), seperti yang termuat dalam keputusan menteri energi dan sumber daya mineral republik indonesia, nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang pedoman penyelenggaraan izin pertambangan rakyat, tentu berpotensi akan meningkatkan penerimaan retribusi untuk pelayanan dan pengawasan. Khususnya dalam pengelolaan pertambangan yang ramah lingkungan, program rehabilitasi dan reklamasi pasca tambang dan menjaga serta memelihara kelestarian lingkungan sebagai dampak aktivitas pertambangan.
Keadaan faktual dan kondisi empirik inilah, yang mengharuskan perubahan terhadap peraturan daerah nusa tenggara barat Nomor 2 Tahun 2024, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang tidak hanya perlu menyesuaikan dengan kondisi terkini, tetapi juga mempertimbangkan efisiensi pemungutan dan kapasitas masyarakat sebagi wajib pajak dan pengguna jasa layanan daerah.
Hal penting yang perlu ditekankan bahwa, pajak dan retribusi daerah bukanlah semata-mata akan menyangkut kewajiban, tetapi lebih dari itu. Pajak dan retribusi ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur wilayah, layanan kesehatan, pendidikan, penguatan ketahanan pangan, serta perlindungan sosial.
“Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen untuk memastikan bahwa pengelolaan pendapatan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan akan terus kita percepat agar sistem perpajakan daerah semakin modern dan terpercaya,” tambahnya. (***)












