Dompu, Barometer99.com – Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang menyeret salah satu Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Efan Limantika, terus bergulir. Polda NTB telah menetapkan Efan sebagai tersangka berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, pada Rabu (10/12) kemarin.
Menanggapi hal itu, Kapolres Dompu melalui Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Masdidin memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan di tingkat Polres Dompu masih berjalan dan pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Polda NTB.
“Kami masih menunggu rekomendasi tertulis hasil gelar perkara di Polda NTB,” ujar AKP Masdidin saat dikonfirmasi Jumat (12/12/25).
AKP Masdidin menyebut bahwa dirinya telah mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda NTB. Namun, ia menegaskan bahwa secara administratif Polres Dompu belum menerima pemberitahuan resmi mengenai status hukum Efan Limantika.
Kasus yang menjerat Efan berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen tanah dan penggelapan hak atas lahan yang berlokasi di So Nangadoro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, NTB.
Meski kabar penetapan tersangka telah beredar luas, AKP Masdidin memastikan bahwa pihaknya tidak bisa mengambil langkah lebih lanjut sebelum menerima dokumen resmi hasil gelar perkara.
“Di Polres Dompu belum ada penetapan tersangka. Kami masih menunggu hasil dari Polda NTB,” tegasnya. (*).












