Mataram, Barometer99.com — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menyiapkan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPD Demokrat Nusa Tenggara Barat (NTB) menyusul kasus hukum yang menimpa Indra Jaya Usman (IJU), yang terseret dalam perkara Pokir siluman DPRD NTB.
Sikap tersebut disampaikan langsung Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, saat menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Demokrat NTB di Hotel Lombok Astoria, Senin (22/12).
Herman mengatakan, DPP Demokrat merespons cepat persoalan tersebut dengan menurunkan jajaran pengurus pusat yang membidangi hukum guna memastikan penanganan berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Tim tersebut terdiri dari Wakil Sekretaris Jenderal bidang hukum serta Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP).
“Proses hukum harus ditegakkan secara adil. Partai menghormati sepenuhnya mekanisme hukum yang berjalan, sambil tetap memberikan pendampingan sesuai ketentuan organisasi,” ujar Herman.
Untuk menjaga stabilitas dan kesinambungan organisasi di daerah, DPP Demokrat telah menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Demokrat NTB. Langkah ini diambil agar roda organisasi tetap berjalan normal sembari menyiapkan mekanisme PAW sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
“Penunjukan Plt bertujuan memastikan agenda organisasi, konsolidasi kader, serta pelayanan politik kepada masyarakat tidak terhenti,” jelasnya.
Herman menegaskan, seluruh kader diminta tetap menjaga soliditas dan fokus pada kerja-kerja politik partai. Ia menilai, meskipun kasus hukum berdampak pada organisasi, Demokrat memilih untuk bersikap tegas sekaligus melangkah ke depan dengan mengedepankan disiplin dan kebersamaan.
“Yang terpenting adalah menjaga spirit, kekompakan, dan kepercayaan publik. Partai harus tetap hadir dan bekerja untuk rakyat,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya sikap etis seluruh kader, baik dalam bertutur maupun bertindak, serta kepatuhan terhadap hukum sebagai bagian dari tanggung jawab politik.
“Seluruh kader harus menjaga etika, menjunjung tinggi hukum, dan bertanggung jawab secara politik kepada publik,” pungkas Herman. (*)












