Polres Bima Musnahkan 170,26 Gram Sabu dan Ribuan Botol Miras Ilegal

Bima, Barometer99.com – Polres Bima kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman beralkohol hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Kegiatan tersebut merupakan pemusnahan keempat yang dilaksanakan Polres Bima sepanjang tahun 2025, yang digelar pada Senin (15/12/25).

Pemusnahan barang bukti kali ini merupakan akumulasi hasil pengungkapan kasus rutin sejak September 2025 hingga hasil Operasi Antik Rinjani 2025 yang dilaksanakan pada 1–14 Desember 2025.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 17 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang, terdiri dari 3 perempuan dan 18 Laki-laki.

“Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa narkotika golongan I jenis sabu seberat 170,26 gram,” kata AKBP Eko Sutomo.

Selain narkotika, Polres Bima juga memusnahkan 1.752 botol minuman tradisional beralkohol jenis arak Bali serta 24 botol minuman beralkohol jenis Bir Bintang. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum Polres Bima.

AKBP Eko Sutomo menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak kembali disalahgunakan.

“Pemusnahan ini kami lakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik serta untuk memastikan barang bukti hasil tindak pidana tidak kembali beredar di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, sepanjang tahun 2025 Polres Bima telah empat kali melaksanakan pemusnahan barang bukti sebagai bukti konsistensi dalam upaya pemberantasan narkotika dan peredaran minuman beralkohol ilegal.

“Pemusnahan barang bukti bukan sekadar agenda seremonial, melainkan langkah nyata negara dalam melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman narkoba,” ujar AKBP Eko Sutomo.

Baca Juga :  Program Ketahanan Pangan, Kodim 1710/Mimika Panen Padi Perdana

Menurutnya, dari total sabu yang dimusnahkan, sebanyak 74,57 gram merupakan hasil pengungkapan khusus selama pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2025.

Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri Bupati Bima yang diwakili Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Afiffudin, SE, MM, perwakilan Pengadilan Negeri Raba Bima Sahrul Alam, ST, SH, perwakilan Kejaksaan Negeri Bima Dimas Anthoni Muslim, SH, perwakilan Dandim 1608/Bima yang diwakili Danramil Woha Kapten Ibrahim, Kepala BNNK Kabupaten Bima Khaerul Asmansyah, serta para penasihat hukum tersangka. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *