Bima, Barometer99.com- Bulan puasa bulan mencari pahala dan barokah, namun ironinya, pria asal desa Mbawa ini mengedarkan sabu-sabu dan ditangkap polisi. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika.
Terduga pelaku berinisial H (25), warga Desa Mbawa, tak berkutik saat digerebek petugas di kediamannya pada Senin (23/02/26) sekira pukul 12.25 WITA.
Saat petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, terduga pelaku tidak dapat mengelak.
Kedanti demikian, polisi menemukan barang bukti berupa 10 poket kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang sudah dikemas siap edar dan
uang tunai sebesar Rp1 juta diduga hasil transaksi barang haram tersebut.
Dalam interogasi awal, H mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya kini tengah didalami oleh pihak kepolisian.
Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, melalui Kapolsek Donggo Iptu Kader, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba tanpa pandang bulu,” tegas Iptu Kader.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bima guna proses penyidikan lebih lanjut. (**).












