Polda Sumsel Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Simpang Macan Lindungan

Palembang, Barometer99.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melalui Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus penganiayaan berujung maut yang terjadi di simpang empat lampu merah Macan Lindungan, Jalan Letjen Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menyatakan bahwa petugas telah mengamankan dua orang terduga pelaku utama.

“Benar, tim di lapangan telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Ini merupakan komitmen Polda Sumsel dan jajaran dalam menindak tegas kejahatan jalanan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Korban berinisial KN (44), seorang wiraswasta asal Lampung Tengah, saat itu melintas menggunakan truk dan berhenti di lampu merah lokasi kejadian. Ketika kendaraan berhenti, korban didatangi sekelompok orang yang berpura-pura mengamen.

Salah satu pelaku berinisial MY (19) meminta uang kepada korban. Korban memberikan uang sebesar Rp2.000. Namun, pelaku merasa tidak puas dan kemudian merampas kartu tol milik korban sebelum melarikan diri. Saat korban berupaya mengejar dan mengambil kembali kartunya, situasi berubah menjadi ricuh.

Dalam kejadian tersebut, pelaku lain berinisial DI (40) mendekati korban dan melakukan penusukan menggunakan senjata tajam ke arah punggung korban. Akibat luka yang dialami, korban KN meninggal dunia.

Menerima laporan kejadian, petugas kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan DI (40) yang berperan sebagai eksekutor penusukan dan MY (19) yang memicu kejadian dengan merampas barang milik korban.

Baca Juga :  Satgas Gulbencal Kodam I/BB Operasionalkan Mobil RO Yon Zipur 1/DD untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, satu batang bambu, potongan pipa besi, serta pakaian yang digunakan oleh pelaku dan korban saat peristiwa berlangsung. Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, sesuai dengan peran masing-masing.

Polda Sumsel juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial R yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kabid Humas Polda Sumsel mengimbau pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri serta mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *