Barometer99.com – Pemerintah juga menyoroti munculnya isu dan propaganda di ruang publik yang mengarah pada pembatasan hak kedatangan warga negara asing ke Indonesia terkhusus ke (Pulau Buru Maluku).
Narasi tersebut dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat karena tidak memiliki dasar hukum serta bertentangan dengan kebijakan negara di bidang keimigrasian dan pariwisata.
Propaganda yang menyudutkan warga negara asing, baik melalui media sosial maupun aksi-aksi tertentu, dikhawatirkan dapat memicu kesalahpahaman, sentimen negatif, serta tindakan diskriminatif di tingkat masyarakat.
Pemerintah menegaskan bahwa penyebaran informasi yang mendorong pembatasan sepihak terhadap kedatangan warga negara asing tidak dapat dibenarkan dan dapat mengganggu ketertiban umum.
Kebijakan mengenai masuknya warga negara asing merupakan kewenangan negara. Masyarakat diminta untuk tidak terpengaruh oleh propaganda yang mengajak pembatasan hak tanpa dasar hukum.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam menyikapi informasi yang beredar serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat merusak persatuan dan citra Indonesia di mata internasional.
Edukasi publik dinilai penting agar masyarakat memahami perbedaan antara kewenangan negara dan peran warga dalam kehidupan bermasyarakat.
Dengan melawan propaganda yang menyesatkan dan menjunjung prinsip negara hukum, Indonesia diharapkan tetap menjadi negara yang terbuka, adil, dan menghormati hak setiap orang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kedatangan warga negara asing ke Indonesia juga merupakan hak yang dijamin oleh hukum internasional dan peraturan nasional, selama yang bersangkutan memenuhi persyaratan keimigrasian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, warga atau kelompok masyarakat tidak dibenarkan membatasi, menghalangi, atau melarang kedatangan warga negara asing ke wilayah Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat atau kelompok warga tidak memiliki hak maupun kewenangan untuk membatasi, melarang, atau menghalangi kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia.
Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan negara melalui pemerintah pusat, khususnya instansi keimigrasian dan lembaga terkait yang ada di daerah masing-masing.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendorong sektor pariwisata sebagai salah satu penggerak utama perekonomian nasional.
Selain itu kehadiran WNA dinilai mampu meningkatkan pendapatan negara sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat lokal.(SM)












