Pemkab Banyuasin Sosialisasikan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Mitigasi Resiko dan Penguatan Aspek Hukum di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa

Banyuasin, Barometer99.com – Pemerintah Banyuasin adakan Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di OPI Indah Hotel, 22-23 Desember 2025 yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Banyuasin, Netta Indian, S.P..

Dalam sambutannya, Netta menekankan pentingnya peraturan ini untuk mencegah kesalahan administratif dan permasalahan hukum.

Netta berharap aparatur memahami substansi Perpres ini dan implementasikannya secara konsisten. Ia juga soroti peran APIP dan Inspektorat Daerah sebagai mitra strategis dalam pencegahan resiko dan penguatan tata kelola.

“Tidak boleh ada praktik pengadaan yang mengabaikan prosedur atau tidak didukung dasar hukum yang jelas. Sosialisasi ini juga diharapkan meningkatkan pemahaman aparatur dan implementasi pengadaan yang transparan dan akuntabel,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Banyuasin Yulinda, SKM., M.Si mengungkapkan tujuan dilaksanakannya kegiatan hari yaitu untuk menginformasikan kepada seluruh OPD bahwa ada perubahan-perubahan yang signifikan tentang Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

“Di Perpres terbaru pengadaan langsung meningkat menjadi 400 item yang sebelumnya 200 item khusus konstruksi. Untuk non konstruksi tetap 200,” ujar Yulinda.

Kabag PBJ Setda Pemkab Banyuasin, Yulinda, SKM., M.Si

Selain itu Yulinda juga menyebut terkait pengaturan pengadaan desa, dirinya mengatakan, dulu pengadaan desa memiliki regulasi sendiri yaitu berupa peraturan kepala daerah yang mengatur tentang desa.

“Di Perpres terbaru, pengadaan desa mengacu ke Perpres jadi tetap sama. Jadi desa maupun pengadaan barang dan jasa pemerintah semua mengacu ke Perpres, tidak ada lagi diskresi kebijakan terkait desa. Seluruh OPD diharapkan mempersiapkan pelaksanaan pengadaan untuk tahun 2026,” ungkap Yulinda.

Yulinda berharap dengan adanya Perpres Nomor 46 Tahun 2025 bisa mengurangi permasalahan- permasalahan terkait pengadaan barang dan jasa sehingga pelaku pengadaan bisa memitigasi resiko yang timbul dengan mematuhi regulasi terbaru dari Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
(AN)

Baca Juga :  Kemendagri dan BNPP Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-97, Dukung Perempuan Berdaya dan Berkarya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *