Pemerintah Kabupaten Bima Angkat Bicara Kisruh Penolakan APBD oleh DRPD

Bima, Barometer99.com- Pemerintah Kabupaten Bima melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kabupaten Bima Suryadin menanggapi kisruh Penolakan APBD oleh unsur pimpinan DPRD.

Terkait adanya pemberitaan tentang cacat prosedural karena APBD ditolak oleh unsur DPRD, Suryadin menegaskan bahwa semua tahapan pembahasan dokumen APBD mengikuti mekanisme yang diatur oleh alat kelengkapan Dewan itu sendiri.

“Jadi tidak ada pembahasan dokumen penganggaran yang dilakukan di luar mekaniknisme yang telah ditetapkan bersama antara eksekutif dengan legislatif,” terangnya. Ia juga menyampaikan bahwa APBD Kabupaten Bima TA. 2026 telah dilakukan penetapan oleh Bupati Bima melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 dan kemudian diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 4 Tahun 2025.

Perda tersebut, dikatakan Suryadin, ditetapkan setelah melalui tahapan pembahasan bersama Eksekutif dengan DPRD, mulai dari Badan Musyawarah (Banmus) hingga Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III dengan agenda Penyampaian Laporan Banggar terhadap Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Bima TA. 2026, Penandatangan Keputusan DPRD Kabupaten Bima dan Penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 28 November 2025.

Sesuai amanat Pasal 112 PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Eksekutif menyampaikan dokumen Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Bima TA. 2026 kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi, dimana dokumen beserta kelengkapan kertas kerjanya resmi diterima oleh tim evaluator provinsi pada BEKK BPKAD Provinsi NTB pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2026. Untuk kemudian pada Jum’at tanggal 19 Desember 2026 Pemkab Bima menerima Salinan Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.31-677 Tahun 2025 tentang Evaluasi Rancangan Perda dimaksud secara daring melalui pelaksanaan Zoom Meeting.

Menindaklanjuti Keputusan Gubernur NTB tentang Evaluasi dimaksud, Suryadin menjelaskan bahwa Pemkab Bima melalui TAPD selanjutnya melakukan penyempurnaan agar selaras dengan perintah amanat evaluasi provinsi secara online, intens dan mendetail bersama Tim Evaluasi Provinsi. Kemudian, Pemkab Bima bersurat kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bima Nomor 903.122.07.3/2025 tanggal 22 Desember 2026 perihal Penyampaian Hasil Evaluasi Raperda APBD TA. 2026.

Baca Juga :  Wali Kota Sorong Buka Muscab V IBI, Dorong Penguatan Layanan Kebidanan OAP dan Transformasi Kesehatan

Tahapan pelaksanaan penyempurnaan hasil evaluasi provinsi telah dipenuhi dengan bukti terbitnya surat rekomendasi Tim Evaluator Provinsi yang ditujukan kepada Kepala Biro Hukum Setda Prov. NTB, kemudian Sekretaris Daerah Kabupaten Bima bersurat kepada Provinsi dengan Nomor 188/131/03.3/2025 tanggal 30 Desember 2025 perihal Mohon Nomor Register Peraturan Daerah dengan melampirkan Rekomendasi Tim Evaluator Provinsi berserta Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Bima Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bima tentang APBD Kabupaten Bima Tahun 2026 yang ditandatangani oleh 2 (dua) orang unsur Pimpinan DPRD. Kepala Biro Hukum Pemprov NTB menindaklanjutinya dengan memberikan nomor register melalui surat Nomor 100.3.2/865/KUM/2025 tanggal 30 Desember 2026 Perihal Pemberian Nomor Register Raperda Kabupaten Bima.

Setelah mendapatkan Nomor Registrasi Raperda Kabupaten Bima dimaksud, Pemda Kabupaten Bima menetapkan Rancanngan Perda tentang APBD Kabupaten Bima TA. 2026 nya menjadi Perda tentang APBD Kabupaten Bima TA. 2026. Artinya, penetapan ini dilakukan atas dasar taat azas mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Namun demikian pemerintah daerah menghargai perbedaan pandangan dan dinamika yang muncul berkaitan dengan pembahasan produk hukum tersebut,” pungkasnya.

Sementara Informasi terkait pimpinan DPRD Kabupaten Bima menolak menandatangani penyempurnaan APBD 2026 karena dinilai tidak sesuai prosedur dan tanpa harmonisasi bersama Banggar. Penolakan tersebut dilakukan karena prosesnya dinilai tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima, Muh. Erwin, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bima tidak menjalankan mekanisme penandatanganan sebagaimana mestinya.

“Penandatanganan penyempurnaan APBD seharusnya dilakukan di dalam forum resmi, bukan dengan cara mendatangi satu per satu rumah unsur pimpinan DPRD,” ujar Erwin, Rabu (7/1/26).

Menurut Erwin, setelah dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi NTB melalui Gubernur, hasil evaluasi tersebut seharusnya diserahkan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk dilakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2026.

Baca Juga :  Kemendagri Dorong Sinergi Lintas Sektor Percepat Pendataan Lahan KDKMP di Bengkulu

“Harmonisasi ini merupakan bagian dari pengawasan akhir DPRD dalam pembahasan APBD. Namun tahapan itu tidak dilakukan oleh Bupati Bima,” tegasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini hasil akhir evaluasi APBD 2026 belum pernah disampaikan secara resmi kepada DPRD. Selain itu, tidak ada proses harmonisasi bersama Banggar, namun unsur pimpinan DPRD justru diminta menandatangani dokumen APBD.

“Evaluasi akhir tidak disampaikan, harmonisasi tidak dilakukan, tapi tiba-tiba pimpinan DPRD diminta menandatangani. Ini jelas menyalahi prosedur,” katanya.

Lebih lanjut, Erwin mempertanyakan alasan tidak dilaksanakannya harmonisasi. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan dugaan adanya perubahan atau penambahan program yang tidak pernah dibahas bersama DPRD.

“Kami menduga ada banyak program baru yang dimasukkan di luar kesepakatan bersama DPRD, sehingga dokumen APBD tidak berani diserahkan. Unsur pimpinan hanya disodori tanda tangan tanpa dokumen pendukung. Ini sangat tidak etis,” tegas Erwin.

Erwin mengungkapkan, proses penandatanganan dilakukan dengan mendatangi satu per satu rumah unsur pimpinan DPRD. Dari empat unsur pimpinan, dua di antaranya secara tegas menolak menandatangani dokumen tersebut. Sementara dua pimpinan lainnya belum diketahui apakah telah menandatangani atau belum.

“Kalaupun ada pimpinan lain yang menandatangani, harus jelas dasar dan alasannya. Atas pertimbangan apa dokumen itu ditandatangani,” ujarnya.

Ia juga melontarkan kritik keras terhadap sikap Bupati Bima yang dinilainya telah melampaui batas kewenangan.

“Saya melihat ada kecenderungan sindrom kekuasaan. Seolah belum cukup menguasai eksekutif, kini ingin mengintervensi wilayah legislatif,” tuturnya.

Sebagai penutup, Erwin menegaskan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, proses pembentukan Perda APBD setelah evaluasi Gubernur wajib dibahas kembali antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar DPRD untuk dilakukan penyempurnaan sebelum ditetapkan.

Baca Juga :  Pemkot Sorong Perkuat Layanan Kesehatan Primer, 111 Posyandu Terima Posyandu Prima dan Antropometrikit

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bima belum memberikan tanggapan resmi. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *