Buru, Barometer99.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang adat sebagai legalitas dan bentuk pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat.
Penyampaian ini disampaikan lasung oleh Bupati Buru Ikram Umasugi usai gelar rapat bersama para tokoh adat.
Menurut Umasugi perda adat dinilai penting untuk memperkuat posisi hukum masyarakat adat dan penyelesaian persoalan-persoalan raja yang tengah terjadi.
Perda Adat tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang jelas dalam mengatur tata kelola adat, kelembagaan adat, serta penyelesaian berbagai persoalan sosial yang berkaitan dengan wilayah petuanan, kepemimpinan adat, dan hak ulayat.
Pemerintah daerah menilai selama ini belum adanya regulasi khusus menyebabkan munculnya berbagai polemik di tengah masyaraka.
Pembentukan Perda Adat juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghormati hukum adat yang masih berlaku dan diakui oleh masyarakat.
Selanjutnya nantinya pemerintah daerah berencana melibatkan tokoh adat, akademisi, lembaga adat, serta perwakilan masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buru.
Keterlibatan semua pihak dianggap penting agar Perda Adat yang dihasilkan benar-benar mencerminkan nilai-nilai adat yang hidup di masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (*)












