Modernisasi Sistim Peradilan : BPSDM Hukum Luncurkan Program Kompetensi ASN 2026 dan Sosialisasi UU KUHAP Baru

Jakarta, Barometer99.com – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Kick Off Program Pengembangan dan Penilaian Kompetensi ASN Bidang Hukum Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kegiatan ini menjadi langkah awal strategis BPSDM Hukum dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN) bidang hukum sekaligus membangun pemahaman komprehensif terhadap pembaruan hukum acara pidana nasional.

Dalam laporannya, Kepala BPSDM Hukum Gusti Ayu Putu Suwardani menyampaikan bahwa sosialisasi UU KUHAP bertujuan untuk membangun pemahaman kolektif yang seragam di antara aparat penegak hukum, ASN, serta masyarakat luas. “Perubahan paradigma hukum tidak cukup hanya tertulis dalam regulasi, tetapi harus dipahami dan diinternalisasi dalam hati dan pikiran para pelaksananya,” tegasnya.

Secara substantif, kegiatan ini mengimplementasikan dua poin utama Asta Cita, yakni Asta Cita ke-4 tentang penguatan sumber daya manusia dan Asta Cita ke-7 terkait penguatan reformasi hukum guna mewujudkan sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan transparan.

Kick off program yang dilakukan secara seremonial oleh Wakil Menteri Hukum dan Kepala BPSDM Hukum didampingi Para Pimpinan Tinggi Pratama BPSDM Hukum ini juga bertujuan untuk menyampaikan arah dan program kerja pengembangan kompetensi BPSDM Hukum tahun 2026, membangun pemahaman serta komitmen bersama antara BPSDM Hukum dan seluruh ASN Kementerian Hukum, serta meningkatkan pemahaman aparat dan masyarakat terhadap KUHAP yang baru. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan pengembangan SDM hukum melalui pemahaman yang mendalam terhadap pembaruan hukum pidana nasional.

Webinar menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai Keynote Speaker sekaligus Narasumber Utama. Selain memberikan arah kebijakan strategis, beliau juga mengupas secara teknis substansi pembaruan KUHAP, menjadikan forum ini sebagai kesempatan penting untuk memperoleh perspektif langsung dari pemegang kebijakan sekaligus pakar hukum pidana.

Baca Juga :  Sekjen Kemendagri Soroti Kenaikan Harga Komoditas Pangan di Daerah dengan Lahan Subur

Dalam pemaparannya, Wakil Menteri Hukum menekankan urgensi pembaruan KUHAP yang dilandasi oleh beberapa hal utama, antara lain pembangunan hukum nasional untuk mewujudkan supremasi hukum, khususnya dalam sistem peradilan pidana terpadu; penegasan penempatan aparat penegak hukum sesuai fungsi, tugas, dan kewenangannya; serta penguatan jaminan konstitusional perlindungan hak asasi manusia dan persamaan kedudukan di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Lebih lanjut disampaikan pula bahwa KUHAP baru mengakomodasi penerapan hak-hak sipil dan politik sebagaimana diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, sekaligus membuka ruang pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pelaksanaan, termasuk mekanisme keadilan restoratif dan penyelenggaraan sistem peradilan pidana berbasis teknologi.

Melalui kegiatan ini, BPSDM Hukum berharap terbangun kesamaan persepsi, peningkatan kapasitas ASN, serta dukungan masyarakat dalam implementasi KUHAP yang baru, sebagai fondasi menuju sistem peradilan pidana Indonesia yang modern, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

(BPSDM Kemenkum)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *