Umum  

Maraknya Admin FB Dan Penggunaan Sosmed Yang Memicu Kegaduhan, Awas !!!Pidana ITE Jadi Dasar Rujukan

Muara Enim, Barometer99.com – Maraknya bermedia bagi sebagian masyarakat dan penggunaan teknologi terapan informasi yang berlebih-lebihan serta skema akses informasi publik yang tidak tepat sehingga menjadi dinamika sebuah persoalan sosial yang berkembang di masyarakat ( Selasa,30/12/2025)

Sebuah prinsip fundamental yang menjamin kemampuan individu untuk mengekspresikan diri dan mengakses informasi melalui berbagai saluran media tanpa campur tangan yang tidak semestinya, terutama dari pemerintah. Ini mencakup hak untuk berbicara, mempublikasikan, dan menerima informasi

Beberapa aspek kunci dari kebebasan bermedia dan juga kebebasan Berekspresi yang merupakan bagian dari hak individu untuk mengemukakan pendapat, gagasan, dan informasi melalui media.

Media teknologi informasi salah satunya misalnya FB grup desa, kecamatan bahkan grup yang mempunyai afiliasi tertentu.

Adanya berbagai sumber media yang tidak dikontrol oleh satu entitas tunggal, memungkinkan pluralitas pandangan.

Dizaman yang dibaca sebagai hak warga berceloteh ria di dunia maya sebagai akses Informasi

Namun bukan sebagai bagian dari konteks hak publik untuk mencari dan menerima informasi, yang sering kali melibatkan transparansi pemerintah dan badan publik.

 

Tidak adanya larangan penyensoran atau pembatasan awal terhadap konten media oleh otoritas pemerintah, kecuali dalam keadaan luar biasa yang diatur oleh hukum membuat publik terkadang kebablasan atas suatu hukum atau norma yang berlalu.

Kita lihat saja,Masih adanya kasus perundungan maupun upaya degradasi melalui konten tertentu yang dapat terbaca sebagai bagian dari untuk melumpuhkan pihak lainnya.

Sebuah dasar rujukan yang disampaikan bahwa penggunaan media sosial secara sembarangan dapat dikenakan ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  KIR Kendaraan di Palembang Capai 24.688 Unit, UPTD Klaim Berkontribusi 70 Persen Cegah Kecelakaan

Ancaman pidana tersebut bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan:
Pencemaran Nama Baik dan/atau Penghinaan: Melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp750.000.000,00.
Penyebaran Berita Bohong (Hoaks) dan Menimbulkan Kebencian (SARA): Melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE, ancaman pidananya adalah penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp1.000.000.000,00.
Melanggar Kesusilaan: Melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE, ancaman pidananya adalah penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp1.000.000.000,00.
Pemerasan dan/atau Pengancaman: Melanggar Pasal 27 ayat (4) UU ITE, ancaman pidananya adalah penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp1.000.000.000,00.
Penyebaran Konten Ancaman Kekerasan: Melanggar Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp750.000.000,00.
Penyebaran Foto/Rekaman Tanpa Izin: Tindakan memotret atau merekam orang lain tanpa izin lalu menyebarkannya dapat dikenakan ancaman pidana, termasuk pelanggaran Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi.

Penting untuk menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab untuk menghindari konsekuensi hukum yang serius.

 

Mari Bijak Bersosmed

Salam Sejawat

Forum Komunikasi Aktifis Dan Antar Lembaga Media Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan

Marsidi

#hermanderu
#cakarlan
#MEMBARA
#semuacakupan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *