LPSK Didorong Hadir di Setiap Kabupaten, DPR Sosialisasikan Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban

Palembang, Barometer99.com – Sosialisasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus digencarkan guna meningkatkan pemahaman publik mengenai pentingnya perlindungan hukum bagi saksi dan korban tindak pidana. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Swarna Dwipa, Sabtu (6/12/2025), dengan menghadirkan sejumlah narasumber yang mendorong urgensi pembaruan regulasi dan perluasan layanan LPSK di daerah.

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, H. S. N. Prana Putra, menegaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui peran LPSK maupun mekanisme perlindungan yang dapat diberikan. Ia mengungkapkan bahwa DPR saat ini sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, yang diharapkan segera melahirkan regulasi baru yang lebih kuat dan komprehensif.

“Insya Allah akan ada undang-undang baru. Salah satu poin pentingnya, LPSK akan hadir di setiap provinsi bahkan kabupaten/kota. Selama ini LPSK masih terpusat dan hanya berada di lima daerah: Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Medan, dan Kupang. Ke depan kita ingin perlindungan ini lebih dekat dan maksimal,” ujarnya.

Prana Putra menegaskan bahwa LPSK bertindak ketika terdapat ancaman nyata terhadap saksi atau korban. Namun ia menekankan bahwa meskipun regulasi baru belum rampung, masyarakat yang merasa terancam tetap dapat mengajukan permohonan perlindungan.

“Selagi ada ancaman, saksi dan korban boleh meminta perlindungan. LPSK ini lembaga independen, dan masyarakat harus tahu ke mana mereka bisa melapor. Sosialisasi seperti ini sangat penting karena banyak di Sumsel, khususnya Palembang, yang belum paham keberadaan LPSK,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam rancangan undang-undang terbaru, tidak hanya saksi dan korban yang dilindungi, tetapi juga LPSK sebagai institusi, termasuk petugas dan relawan yang bekerja melindungi saksi dan korban.

Baca Juga :  Guru Besar Unpad Tegaskan Polri Tepat Berada di Bawah Presiden: Sebuah Argumentasi Konstitusional

Selain itu, dengan berlakunya KUHAP baru, mandat dan kewenangan LPSK akan semakin luas. LPSK akan memiliki tempat tinggal aman (safe house), mengawal proses penyelidikan hingga persidangan, serta menanggung biaya perlindungan melalui anggaran resmi lembaga.

Sementara itu, Dewan Penasehat Permahum Sumsel, H. Nazarudin Hasan, MH, yang turut hadir sebagai narasumber, menekankan pentingnya masyarakat mengetahui keberadaan LPSK sebagai pintu perlindungan hukum bagi mereka yang menghadapi ancaman terkait kasus pidana.

Ia menyampaikan pengalaman bahwa selama ini banyak korban maupun saksi yang tidak mendapatkan perlindungan maksimal karena minimnya informasi dan pemahaman.

“Saya melihat sendiri banyak yang mendapatkan ancaman namun tidak tahu harus ke mana meminta perlindungan. Dengan sosialisasi ini, kita berharap masyarakat benar-benar paham bahwa ada lembaga yang siap melindungi mereka,” jelas Nazarudin.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum penting bagi masyarakat Sumatera Selatan untuk semakin sadar akan hak-hak perlindungan hukum, sekaligus mendorong percepatan kehadiran LPSK di setiap kabupaten/kota.

Dengan penguatan regulasi dan peningkatan kesadaran masyarakat, perlindungan terhadap saksi dan korban diharapkan dapat berjalan lebih efektif, humanis, dan memberikan rasa aman dalam proses penegakan hukum. (Nopi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *