Laptop Digondol Saat Pemilik Cari Kertas Skripsi, Mahasiswa Asal Sumbawa Dibekuk Polisi

Mataram, Barometer99.com – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram. Seorang terduga pelaku berinisial TPLB (22), pria berstatus mahasiswa asal Pulau Sumbawa, berhasil diamankan pada Rabu (17/12/2025).

Terduga ditangkap tanpa perlawanan di kos temannya yang berlokasi di wilayah Karang Bedil, Kecamatan Mataram. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif aparat kepolisian setelah menerima laporan dari korban.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma, dalam keterangannya menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 7 Desember 2025 di sebuah kos di wilayah Karang Bedil, Kota Mataram.

Menurutnya, korban yang juga merupakan mahasiswa asal Pulau Sumbawa saat itu sedang mengerjakan skripsi. Sekitar pukul 13.00 Wita, korban meninggalkan kamar kosnya untuk membeli kertas, sementara laptop miliknya diletakkan di samping tempat tidur.

“Korban meninggalkan kos dalam kondisi pintu terkunci dengan baik. Namun saat kembali sekitar pukul 16.00 Wita, korban mendapati pintu kos sudah dalam keadaan rusak. Setelah dicek, laptop yang sebelumnya diletakkan di samping tempat tidur sudah tidak ada,” jelas AKP I Made Dharma, yang baru sehari menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa pencurian itu ke pihak kepolisian. Tim Resmob kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti di lapangan.

Hasil penyelidikan mengarah pada identitas terduga pelaku setelah polisi menemukan barang bukti berupa laptop korban yang digadaikan di salah satu tempat gadai di Kota Mataram.

“Dari keterangan pihak tempat gadai, kami memperoleh identitas orang yang menggadaikan laptop tersebut. Dari situlah terduga berhasil kami identifikasi dan ditangkap,” ungkap AKP Dharma.

Baca Juga :  Polres Dompu Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Busur Panah

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, satu buah charger laptop, serta satu lembar nota gadai.

Dalam pemeriksaan, TPLB mengakui perbuatannya. Saat ini, terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Terduga dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *