Jakarta, Barometer99.com – Pascadilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 November 2025, Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bergerak cepat untuk menjaring berbagai masukan dan aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat guna merumuskan rekomendasi kebijakan untuk mempercepat reformasi Polri.
Hingga 10 Desember 2025, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah melakukan sebanyak 16 kali audiensi yang dihadiri oleh sebanyak 78 kelompok masyarakat.
“Hari ini, sudah 78 kelompok yang beraudiensi dengan kami, terakhir tadi ormas keagamaan,” ujar Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (10/12/2025), usai beraudiensi dengan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Jimly menekankan, masukan-masukan yang diberikan oleh kelompok masyarakat tersebut akan menjadi bahan Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk merumuskan berbagai alternatif kebijakan baru dalam rangka reformasi kepolisian, baik secara struktural, kultural, maupun instrumental, termasuk kode etik Polri.
“Jadi kami mulai pelan-pelan. Kalau kemarin belum punya sikap, belum punya keputusan tapi satu bulan ke depan mulai kami intensifkan rapat-rapat untuk menyepakati kebijakan reformasi yang dimaksud,” ujar Jimly.
Sejumlah kelompok masyarakat yang telah beraudiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di antaranya berasal dari lembaga toleransi beragama, lembaga bantuan hukum, pegiat lingkungan hidup, jurnalis dan media, koalisi masyarakat sipil yang bergerak di bidang penegakan hukum serta koalisi masyarakat sipil terkait anak, perempuan, dan disabilitas. Selain itu juga terdapat pegiat hak asasi manusia, pegiat siber dan teknologi informasi, pengawas internal dan eksternal Polri, organisasi advokat, purnawirawan polri, serta ormas keagamaan.
Jemput Bola
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD menyampaikan bahwa untuk menjaring lebih banyak masukan publik terkait reformasi Polri, para anggota Komisi juga akan bergerak menjemput bola atau turun ke berbagai daerah-daerah di tanah air.
“Kita akan jemput bola, jemput bolanya kunjungan ke kota-kota tertentu yang punya banyak kasus dan problem-problem kepolisian,” ujar Mahfud.
Selain melalui audiensi, Komisi Percepatan Reformasi Polri juga membuka saluran penyampaian aspirasi publik melalui surat elektronik (surel) maupun kanal WhatsApp (WA). Tak hanya itu, ungkap Mahfud, terdapat juga masyarakat yang menyalurkan aspirasinya secara langsung kepada para anggota Komisi.
“Ada juga yang datang ke rumah-rumah anggota [Komisi Percepatan Reformasi Polri] ini, yang ke Pak Jimly, lewat WA, yang ke kantor saya, banyak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mahfud memastikan bahwa berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat terkait reformasi Polri tersebut akan menjadi bahan masukan bagi Komisi untuk merumuskan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Itu semua dicatat, jangan khawatir, dan nanti akan menjadi laporan, lampiran dari laporan yang akan kami buat. Sehingga pertanggungjawabannya, ini masukan dari siapa saja dan apa fakta-fakta yang dikemukakan, itu nanti akan menjadi lampiran dari itu semua,” kata Mahfud.
Sementara itu, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Otto Hasibuan menegaskan bahwa persoalan Polri tidak berdiri sendiri, melainkan juga dipengaruhi kondisi sosial secara luas.
“Masalah Polri itu juga lahir dari lingkungan sosial kita. Semua elemen masyarakat ikut mempengaruhi. Karena itu, mari kita cari solusi bersama,” ujar Otto.
Otto menambahkan, aspirasi publik yang diterima oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah fondasi utama dalam melakukan reformasi Polri yang berkelanjutan, profesional, humanis, dan berkeadilan.
“Jadi mudah-mudahan dengan masukan dari semua masyarakat bisa kami bertugas lebih baik untuk bisa nantinya hasilnya itu kita sampaikan kepada Bapak Presiden sebagai rekomendasi,” kata Otto.
Pelantikan keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri dilakukan pada 7 November 2025 berdasarkan pada Keputusan Presiden Indonesia Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Komisi ini terdiri dari sepuluh orang anggota, yaitu Jimly Asshiddiqie, Ahmad Dofiri, Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Listyo Sigit Prabowo, Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrodin Haiti.
Dalam arahannya kepada anggota Komisi, Presiden Prabowo Subianto meminta agar para melakukan kajian menyeluruh dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara terhadap institusi Polri, termasuk menilai kekuatan dan kelemahan yang ada. Presiden juga meminta agar Komisi bekerja secara terbuka dan mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan.
“Komisi ini tugas utama adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara dan kepala pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bila mana diperlukan. Dan ini juga mungkin untuk kita kaji institusi-institusi lain yang mungkin memerlukan suatu perbaikan,” kata Presiden Prabowo usai melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri,












