Kinerja Imigrasi Palembang 2025 Melonjak, PNBP Lampaui Target hingga 280 Persen

Palembang, Barometer99.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025 dalam kegiatan press conference yang digelar di Aula Yusuf Adiwinata, Selasa (30/12/2025).

Kegiatan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban publik sekaligus implementasi keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza, menyampaikan bahwa capaian kinerja tersebut merupakan hasil dari optimalisasi pelayanan keimigrasian, penguatan pengawasan, serta inovasi layanan yang terus dikembangkan.

“Penyampaian capaian kinerja ini merupakan bentuk akuntabilitas kami kepada masyarakat atas seluruh layanan keimigrasian yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025,” ujar Khairil Mirza.

Pada sektor pelayanan paspor, Imigrasi Palembang mencatat pergeseran signifikan dari paspor biasa ke paspor elektronik. Sepanjang 2025, penerbitan paspor elektronik 48 halaman meningkat lebih dari 132 persen dibanding tahun sebelumnya, sementara total layanan paspor tercatat sebanyak 61.417 permohonan.

Sementara itu, pada pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), baik di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II maupun Pelabuhan Boom Baru, terjadi lonjakan signifikan arus keluar-masuk penumpang. Di TPI udara SMB II, perlintasan WNI dan WNA meningkat hampir 100 persen, sedangkan di TPI laut Boom Baru tercatat kenaikan kedatangan dan keberangkatan WNA hingga di atas 20 persen.

Di bidang izin tinggal keimigrasian, Imigrasi Palembang mencatat total 1.591 layanan izin tinggal sepanjang 2025, meningkat 48,14 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Mayoritas izin tinggal diberikan kepada warga negara asing asal China, India, Malaysia, Korea Selatan, dan Taiwan.

Dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah melaksanakan berbagai operasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), baik secara mandiri maupun gabungan. Sepanjang 2025, sebanyak enam WNA dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, dengan pelanggaran antara lain overstay, penyalahgunaan izin tinggal, serta keterlibatan kasus pidana.

Baca Juga :  Pemerintah Sampaikan Penjelasan Mengenai Pembaruan Sistem Hukum Pidana Melalui KUHP, KUHAP dan Penyesuaian Pidana

Selain itu, Imigrasi Palembang juga menangani 1.207 Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang didominasi kasus paspor hilang dan rusak, sesuai dengan ketentuan denda yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Dari sisi keuangan, capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2025 menunjukkan kinerja sangat optimal dengan realisasi mencapai Rp51,07 miliar atau 280,84 persen dari target. Sementara realisasi anggaran (DIPA) mencapai 98,63 persen.

Khairil Mirza menambahkan, capaian tersebut tidak terlepas dari berbagai inovasi layanan yang dihadirkan, seperti Layanan Keimigrasian On The Spot (LAKSO), Layanan Akhir Pekan (LAKSAN), Imigrasi Bagi Orang Sakit (SIBANGKIT), hingga sistem pelaporan keberadaan orang asing berbasis WhatsApp Gateway.

“Kami terus berupaya menghadirkan layanan yang mudah diakses, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian,” tegasnya.

Atas capaian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang juga berhasil meraih sejumlah penghargaan di tingkat regional, termasuk penghargaan penyerapan anggaran terbaik, kinerja humas terbaik, serta penghargaan dalam pengelolaan keuangan dan layanan publik.

Press conference ini ditutup dengan apresiasi kepada insan pers atas peran aktif dalam mendukung keterbukaan informasi dan penyebaran informasi keimigrasian kepada masyarakat luas. *(Yon)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *