Bima, Barometer99.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima melakukan penggeledahan di sejumlah Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Bima terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penggeledahan dilaksanakan secara serentak pada Kamis, 8 Januari 2026, dalam rangka tahap penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Penggeledahan dilakukan di tiga satuan pendidikan, yakni SLB Bukit Bintang di Kecamatan Ambalawi, SLB Nurul Ilmi di Kecamatan Langgudu, dan SLB Al-Hikmah di Kecamatan Lambu. Tindakan tersebut masing-masing didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan bernomor PRINT-01, PRINT-02, dan PRINT-03/N.2.14/Fd.2/01/2026.
Kejari Bima menyatakan, penyidikan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS pada ketiga SLB tersebut untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.
Penggeledahan dilaksanakan oleh tim penyidik Kejari Bima berdasarkan surat perintah yang sah, disaksikan pihak sekolah serta aparat setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan pencarian serta pengamanan sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS, guna mendukung proses pembuktian dalam penyidikan perkara dugaan korupsi.
Kejaksaan menegaskan bahwa Dana BOS merupakan instrumen negara untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyalahgunaan Dana BOS, khususnya pada satuan pendidikan luar biasa, dinilai tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada pemenuhan hak pendidikan peserta didik berkebutuhan khusus.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Heru Kamarullah, menyampaikan bahwa langkah penggeledahan tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Langkah ini dilakukan untuk mengungkap secara terang dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (8/1/2026).
Penanganan perkara ini, lanjut Kejari, juga sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam penguatan sumber daya manusia melalui sektor pendidikan serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi secara tegas dan berkelanjutan.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlangsung dan Kejaksaan Negeri Bima belum menyampaikan penetapan tersangka dalam perkara tersebut. (red)












