Kota Sorong, Barometer99.com, PBD (06/01/26) – Polresta Sorong Kota menunjukkan komitmen serius dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dinas Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD). Penahanan dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka, Senin (5/01) hingga malam hari.
Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial JN, JC, dan JU. Salah satu di antaranya diketahui menjabat sebagai Sekretaris DPRP Papua Barat Daya, sementara dua lainnya merupakan staf yang terlibat langsung dalam proses pengadaan. Penahanan dilakukan di ruang tahanan Polresta Sorong Kota guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Afriangga U. Tan, S.I.K menyampaikan bahwa sebelumnya penyidik telah memanggil lima orang tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Namun, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan, sedangkan dua tersangka lainnya belum hadir dengan alasan sakit.
“Pemanggilan terhadap para tersangka sudah kami layangkan sejak akhir Desember 2025. Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang hadir, penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga dilakukan penahanan,” jelas AKP Afriangga.
Lebih lanjut dijelaskan, kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan seragam dinas DPRP Papua Barat Daya yang bersumber dari anggaran negara. Berdasarkan hasil penyidikan, anggaran pengadaan tersebut telah dicairkan sepenuhnya, namun pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya.
“Fakta yang kami temukan, dana sudah dicairkan, tetapi pengadaan barang tidak pernah terealisasi. Ini mengarah pada dugaan mark up dan kegiatan fiktif,” tegasnya.
Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga memiliki peran yang saling berkaitan. Mulai dari pihak yang memesan dan menyetujui pengadaan, pemilik perusahaan rekanan, pihak perantara, hingga pengawas kegiatan. Pola ini mengindikasikan adanya persekongkolan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Saat ini, Satreskrim Polresta Sorong Kota masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak yang terlibat. Penyidik juga menunggu kehadiran dua tersangka lainnya untuk segera dilakukan pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara.
Polresta Sorong Kota menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan dalam proses penyidikan.
(TK)












