Bengkulu, Barometer99.com – Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu menggelar penyuluhan hukum tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Selasa (24/02/2026), di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu.
Kegiatan dibuka oleh Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Bengkulu, M. Kevin Yosifa Arza, yang menekankan pentingnya pemahaman regulasi terbaru bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Materi disampaikan oleh Ratna Dwi N selaku Penyuluh Hukum Ahli Pertama, yang memaparkan perubahan mendasar dalam KUHP Baru, termasuk pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang menunjukkan antusiasme peserta. Melalui penyuluhan ini, diharapkan WBP semakin memahami regulasi terbaru sebagai bagian dari proses pembinaan dan peningkatan kesadaran hukum.
Sumber Humas Ditjenpas Bengkulu












