Mataram, Barometer99.com- Pelarian panjang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berakhir sudah. Seorang residivis berinisial SR (17), warga Cakranegara, Kota Mataram, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Senin (09/02/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Meski sempat melarikan diri hingga ke wilayah Pulau Sumbawa untuk menghindari kejaran petugas, SR akhirnya ditangkap saat kembali ke Kota Mataram. Ia diamankan tanpa perlawanan di wilayah Kampung Jawa, Cakranegara, setelah keberadaannya terdeteksi oleh Tim Resmob.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP, menjelaskan bahwa SR merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada 14 Oktober 2025 di halaman kos korban yang berada di Jalan Merdeka Raya, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela.
Menurut keterangan polisi, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu korban memarkir sepeda motornya di depan kamar kos dalam kondisi tidak mengunci stang, lalu masuk ke dalam kamar.
“Beberapa jam kemudian korban keluar kamar dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada. Korban sempat menanyakan kepada penghuni kos lainnya, namun tidak ada yang melihat. Akhirnya korban melapor ke Polresta Mataram,” ujar AKP I Made Dharma.
Usai laporan diterima, Tim Resmob langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga mengantongi identitas pelaku. Namun, saat hendak diamankan, SR lebih dulu melarikan diri ke Pulau Sumbawa.
“Pelaku sempat menghilang cukup lama dan berpindah-pindah tempat. Namun berkat kerja keras dan pemantauan berkelanjutan, kami akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat kembali ke Cakranegara,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, SR diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan bukan kali pertama berurusan dengan hukum.
Dalam pemeriksaan awal, SR mengakui telah melakukan tiga kali pencurian sepeda motor di tiga lokasi berbeda serta satu kali pencurian telepon genggam di wilayah Kota Mataram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan, dengan selalu mengunci stang dan menambah pengamanan guna mencegah aksi pencurian. (red).












