Polda Maluku, Barometer99.com – Kepala Bidang Hukum Polda Maluku, Kombes Pol Aris Bachtiar, S.H., S.I.K., M.Si menekankan kepada seluruh personel Polri agar dapat mempelajari dan memahami KUHP dan KUHAP yang baru.
Penekanan ini disampaikan Kombes Aris dalam sambutannya pada apel gabungan Polda Maluku yang dilaksanakan di Lapangan Letkol Pol (Purn) Chr. Tahapary, Kota Ambon, Senin pagi (8/12/2025).
Dalam arahannya, Kombes Aris menyampaikan informasi penting terkait implementasi regulasi baru di tubuh Polri. “Sebagai informasi, pada tahun 2026 kita akan melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru,” ungkapnya.
Ia menegaskan, perubahan yang terjadi tersebut harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh anggota Polri tanpa terkecuali. “Kita harus pelajari dan mengerti. Ini sangat penting bagi kita, apa pun tugas kita, mulai dari staf, pembinaan, hingga operasional,” tambahnya.
Pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP yang baru bukan hanya menjadi tanggung jawab penyidik atau satuan kerja tertentu.
“Saya tekankan, KUHP dan KUHAP yang baru ini bukan hanya tugas penyidik dan beberapa satuan kerja saja, tetapi seluruh anggota Polri wajib mempelajari dan mengerti,” tegasnya.












