Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Jaringan Ogan Ilir–Palembang Dibekuk

Palembang, Barometer99.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan membongkar dua kasus besar penyalahgunaan pupuk subsidi yang diduga melibatkan jaringan terorganisir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap delapan orang tersangka dan menyita total 14 ton pupuk subsidi yang diselewengkan dari peruntukannya.

Pengungkapan dilakukan oleh tim Opsnal Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel dari dua perkara berbeda yang berkaitan dengan praktik bisnis ilegal pupuk subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi petani.

Pada kasus pertama, polisi mengamankan tujuh tersangka berinisial T.I.N (28), SR (31), AH (38), JI (58), H (58), AS (38), dan AA (58). Penangkapan dilakukan pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Desa Batin Mulya, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Ilir.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 60 karung atau sekitar 3 ton pupuk subsidi jenis Phonska, 40 karung atau 2 ton pupuk subsidi jenis Urea, satu unit kendaraan roda empat, STNK, BPKB, rekening koran, serta tujuh unit telepon genggam.

Sementara itu, dalam kasus kedua, polisi menangkap satu tersangka berinisial H (36), warga Kabupaten Ogan Ilir, di Jalan Mayjen Ryacudu, Kota Palembang, pada Selasa (27/1/2026) dini hari. Barang bukti yang diamankan berupa 180 karung atau sekitar 9 ton pupuk subsidi jenis Phonska, satu unit kendaraan, STNK, dan satu unit telepon genggam.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, menyatakan pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah agar pupuk subsidi tepat sasaran.

“Penyalahgunaan pupuk subsidi sangat merugikan negara dan berdampak langsung pada petani yang berhak menerima,” tegas Nandang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa pada kasus pertama para tersangka menjual pupuk subsidi secara bertingkat dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca Juga :  Polsek Silih Nara Bersama Masyarakat Laksanakan Gotong Royong Pemulihan Jalan Terdampak Tanah Longsor

“Pupuk diambil dari koperasi dengan harga sekitar Rp90 ribu per karung, lalu dijual kembali hingga ke tangan petani dengan harga di atas Rp200 ribu,” ungkap Doni.

Ia menambahkan, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pembeli, penjual, pengawal distribusi, hingga perantara. Sebagian dari mereka bukan anggota kelompok tani dan tidak memiliki dokumen resmi sebagai distributor, pengecer, maupun kelompok tani, sehingga tidak berhak menyalurkan pupuk subsidi.

Untuk kasus kedua, tersangka H berperan sebagai sopir yang mengambil pupuk subsidi dari Lampung dan berencana membawanya ke Jambi. Kepada penyidik, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 2 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. Khusus tersangka H, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(AN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *