JPU Muhammad Arfian Minta Maaf Pernah Tuntut Mati ABK Kasus 1,9 Ton Sabu
Jakarta, Barometer99.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permintaan maaf karena sempat menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Medan yang terjerat kasus penyelundupan 1,9 ton sabu.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Arfian dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Dalam kesempatan itu, Arfian mengakui bahwa dirinya juga telah menerima sanksi disiplin dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) atas penanganan perkara tersebut.
Meski demikian, Arfian turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Komisi III DPR atas perhatian dan koreksi yang diberikan kepada jajaran Kejaksaan Negeri Batam dalam penanganan kasus tersebut.
Ia berharap evaluasi yang dilakukan dapat menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dan profesional dalam menangani perkara ke depan.












