Umum  

IPMKU Jakarta Gelar Aksi di Kejagung dan Kementerian ESDM, Soroti Dugaan Tambang Ilegal PT KES

Jakarta, Barometer99.com – Ikatan Pemuda Mahasiswa Konawe Utara–Jakarta (IPMKU Jakarta) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Jumat (9/1). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes dan tuntutan atas dugaan praktik pertambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Kembar Emas Sultra (KES) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah agar segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang tersebut.

Penanggung jawab aksi, Pandi Bastian, dalam orasinya menegaskan bahwa PT KES diduga telah melakukan aktivitas pertambangan secara masif tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Padahal, kewajiban penyusunan dan pengesahan RKAB secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap pemegang izin usaha pertambangan menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan rencana kerja yang disetujui pemerintah.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Kembar Emas Sultra. Ada dugaan kuat perusahaan ini menjalankan operasi pertambangan tanpa RKAB yang disahkan oleh Kementerian ESDM,” tegas Pandi Bastian di hadapan massa aksi.

Selain itu, massa juga mendesak Kementerian ESDM RI agar tidak menerbitkan RKAB PT KES, mengingat perusahaan tersebut diduga tetap melakukan aktivitas pertambangan meskipun belum memenuhi persyaratan administratif dan legal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tak hanya terkait persoalan administrasi pertambangan, PT KES juga diduga telah melakukan pembukaan kawasan hutan dalam kegiatan operasionalnya, termasuk pembangunan jalan hauling untuk pengangkutan material tambang.

“Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar. Negara tidak boleh tutup mata,” ujar Pandi.

Baca Juga :  Babinsa dan Perangkat Kalurahan Bersihkan Lingkungan

Sementara itu, Egit Setiawan selaku Koordinator Lapangan menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk perlawanan moral dan konstitusional mahasiswa serta aktivis lingkungan terhadap praktik pertambangan yang dinilai merusak tatanan hukum, berpotensi merugikan negara, serta memperparah krisis lingkungan di Konawe Utara.

Ia menambahkan bahwa IPMKU Jakarta akan terus mengawal kasus ini hingga aparat penegak hukum dan pemerintah mengambil langkah konkret, transparan, dan tegas terhadap PT Kembar Emas Sultra.

Redaksi terus berupaya mengkonfirmasi PT Kembar Emas Sultra serta pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi resmi demi menjamin pemberitaan yang berimbang dan akurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *