Maluku, Barometer9o.com – Sebuah unggahan bernada penghinaan terhadap warga negara asing (WNA) yang beredar luas di media sosial menuai kecaman publik.
Akun Facebook bernama Bung Epot Latbual dinilai menyebar ujaran kebencian. Dalam akun Facebooknya beberapa hari lalu menuliskan status yang berbunyi :
“Paitua LI Jianfeng, Sdh Tunjuk Patok Rumah Di GB Paitua Siap-siap jadi Raja 10 Koperasi dan Siap Calonkan Diri Sebagai Bupati Atau Dprd Thn 2030. Jadi Paitua Bilang Sapa Mau Larang Paitua Karna Paitua Punya Masa Tugas Sampe 2034 Ini Seng ada Yg larang. Paitua Ini Pung Sertifikat Di Gunung Botak Lengkap Kapa eee sampe Paitua Main Habis Macam Ini.
Menurut Humas PT Wanshuai Indo Mining Sofyan Muhammadia mengatakan ungkapan status ini dinilai mengandung ujaran kebencian dan merendahkan martabat pihak tertentu, sehingga memicu keresahan di masyarakat.
Perusahaan memastikan akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian Polres Buru “Kami menyesalkan adanya unggahan yang bersifat menghina dan tidak mencerminkan nilai-nilai profesionalisme serta etika,” ujarnya.
Perusahaan tidak mentolerir tindakan yang merugikan pihak lain dan mencederai hubungan baik dengan warga negara asing,” Tegas Sofyan dalam keterangan pers. Kamis 8/1/2026.
Humas perusahaan juga menegaskan bahwa langkah hukum diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen perusahaan dalam menjaga citra, serta menghormati keberagaman dan hubungan internasional.
“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti digital dan dalam waktu dekat akan melaporkan akun yang bersangkutan ke aparat penegak hukum agar diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Ia mendesak agar aparat kepolisian Polres Buru bertindak tegas terhadap pelaku penghinaan di media sosial.
Mereka menilai kebebasan berekspresi tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan kebencian atau diskriminasi terhadap pihak mana pun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta memahami konsekuensi hukum dari setiap unggahan yang mengandung unsur penghinaan, ujaran kebencian, maupun diskriminasi.*












