Mataram, Barometer99.com – Dua pria asal Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, masing-masing berinisial MY (32) dan HA (29), diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram saat tengah duduk santai di pinggir jalan Jalan Peternakan, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Sabtu sore sekitar pukul 15.00 WITA (24/01/2026).
Keduanya diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran gelap Narkotika. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi Narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, membenarkan penangkapan dua terduga pelaku tersebut. Menurutnya, pengungkapan berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas kedua pria itu.
“Sebelumnya kami menerima informasi adanya pria yang diduga menjual sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan Selagalas. Keduanya diduga sedang menunggu pembeli yang sebelumnya telah berkomunikasi melalui telepon,” jelas AKP Ngurah Bagus.
Saat hendak diamankan, kedua terduga sempat mengelak dan mengaku tidak memiliki Narkoba. Namun, setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu poket sabu seberat 0,32 gram. Selain Narkotika, polisi juga mengamankan handphone dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi sabu.
Tak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah para terduga di wilayah Kecamatan Lingsar. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan berbagai alat yang diduga digunakan untuk konsumsi sabu.
“Di rumah terduga yang masih merupakan bersaudara kandung ini kami menemukan pipet plastik yang diruncingkan, pipa kaca, jarum kompor sabu, serta tutup botol yang telah terpasang pipet plastik. Seluruh barang tersebut kami amankan sebagai barang bukti karena berkaitan dengan tindak pidana Narkoba,” tambahnya.
Saat ini, kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Polisi juga telah mengamankan seluruh barang bukti guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MY dan HA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 ttg KUHP jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap Narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (red).












