Dua Perempuan Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Pagar Alam Amankan Sabu 1.13 Gram

Pagaralam, Barometer99.com – Kota Pagar Alam kembali lagi Satres Narkoba menunjukan kinerjanya komitmen memberantas peredaran Narkotika Barang bukti dan pelaku diamankan saat ini oleh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polres Pagar Alam pada Selasa (13/01/2026) sekira pukul 00.30 wib. Di pasar Nendagung Jl. Letnan Muda Nur Majais Pagar alam selatan Kota Pagar Alam.

Kasat Res Narkoba Polres Pagar Alam Iptu Doris Pidriandi, S. H,.M.S.i menyampaikan berawal dari laporan masyarakat didaerah pasar terminal nendagung sering dijadikan tempat transaksi narkotika, Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Anggota Satres Narkoba didaerah tersebut didapati satu orang laki-laki dan dua orang perempuan dengan gerak gerik yang mencurigakan saat dihampiri oleh petugas Satres Narkoba satu orang laki-laki dan satu orang perempuan melarikan diri lalu dilakukan pengejaran terhadap orang yang melarikan diri tersebut dan berhasil mengamankan dia orang Perempuan yang mengaku bernama berinisial Anggun (23) pekerjaan ibu rumah tangga dan Tiwi (29) pekerjaan tidak bekerja menangkap perempuan yang sempat melarikan diri, sedangkan satu orang laki-laki yang tidak diketahui namanya berhasil melarikan diri, setelah dua orang perempuan diamankan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan satu kotak rokok Saporna evolution berwarna merah yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip merah yang berisikan narkotika jenis Sabu.

Atas kejadian tersebut dua orang perempuan berinisial Anggun dan Tiwi beserta barang bukti yang ditemukan dibawak ke mapolres Pagar Alam guna pemerikasaan lebih lanjut kedua pelakukan dikenakan pasal 114(1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 ttg penyesuaianbpidan atau pasal 609 (1) hurup a UU No. 1 Tahun 2023 ttg Kuhp Jo UU No 1 Tahun 2026 ttg penyesuaian Pidana Jo pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ungkap alumni Sip 49 ini Iptu Doris Pidriandi, S. H, M. S. I, ” Ujarnya

Baca Juga :  Tangse Membara! Massa "Kepung" Gunung Neubok Badeuk, Buru Mafia Tambang dan Perambah Hutan

Sementara itu, Kapolres Pagar Alam Akbp Januar Kencana Setia Persada,S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Mansyur. S. H kedua pelaku akan dikenakan pidana yang berat sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku,”Komitmen Kami untuk memberantas Peredaran Narkotika,”Sinergi Polri dan Masyarakat cegah dan Brantas Narkotika. Silahkan masyarakat dapat melaporkan melalui layanan Kepolisian call 110 24 jam petugas kami melayani,”Ungkapnya
Febra Tim Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *