Palembang, Barometer99.com – Tiyas, seorang ibu rumah tangga dan selebgram asal Palembang, menjadi korban pencemaran nama baik. Ia dituduh mencuri iPhone milik perempuan berinisial N pada Senin (22/12/2025) di salah satu cafe di Jl. Letjen H. Alamsyah Ratu Prawiranegara, kecamatan Ilir Barat I, kota Palembang. Tiyas melaporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes kota Palembang pada 29 Desember 2025 dengan LP Nomor: LP/B/3979/XII/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL.
Awal mula kejadian korban tiba-tiba didatangi terlapor (N) bersama temannya dan memaksa memeriksa tas dan isi mobil milik korban. Tak hanya Iphone saja, tetapi terlapor mengaku handphone android miliknya juga hilang dan terlapor kembali mengecek dan memeriksa tas dan isi mobil korban tetapi tetap nihil tidak ditemukan yang dituduhkan terlapor kepada korban.
Bahkan setelah kejadian dan tidak ditemukan barang yang dituduhkan, terlapor bersama temannya tidak meminta maaf. Dari peristiwa tersebut korban yang merasa nama baiknya telah dicemarkan melapor ke SPKT Polrestabes kota Palembang pada tanggal 29 Desember 2025 pukul 14:22 WIB dengan LP Nomor: LP/B/3979/XII/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL. Laporan sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang dan segera ditindaklanjuti
“Pada saat kejadian, setelah terlapor memeriksa tas dan isi mobil saya tidak ditemukan apa-apa paling tidak bisa meminta maaf sama sekali. Saya tidak menginginkan apa-apa, saya hanya ingin itikad baik terlapor untuk meminta maaf. Yang bikin saya kaget ternyata N melapor ke polisi dan memutar balikkan fakta,” ungkap Tiyas usai memberikan keterangan di SPKT Polrestabes Palembang.
Sementara itu, kuasa hukum korban Apriyansyah SH menanggapi terhadap LP Nomor: LP/B/3979/XII/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL.
“Karna penuduhan yang tidak benar kami sebagai kuasa hukum meminta Kapolrestabes untuk menindaklanjuti laporan kami,” ujar Apriyansyah SH.*












