Dirkrimsus Polda PBD Tetapkan 5 Tersangka, Tidak Ada Penambahan Kasus Korupsi Sekwan DPR Provinsi Proses Hukum Tetap Berjalan

Sorong Papua Barat Daya, Barometer99.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat DPR Papua Barat Daya masih berjalan sesuai koridor hukum dan hingga saat ini belum terdapat penambahan tersangka baru. Jumlah tersangka dalam perkara tersebut tetap lima orang sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan P. Manurung, S.IK., M.H., mewakili Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo, S.IK., M.AP., saat memberikan keterangan kepada awak media di Sorong.

Kombes Pol Iwan Manurung menepis berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik terkait adanya penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan mekanisme hukum yang jelas, bukan atas dasar tekanan atau opini publik.

“Sampai hari ini, belum ada penetapan tersangka baru. Jumlahnya masih tetap lima orang,” tegasnya.

Terkait adanya rencana pelaporan oleh sekelompok massa aksi yang sebelumnya melakukan demonstrasi dan disebut-sebut akan melapor ke Mabes Polri atau Koldai, pihak Polda Papua Barat Daya menyatakan terbuka terhadap langkah tersebut. Namun demikian, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima.

“Kalau memang ada pihak yang ingin melapor, silakan. Itu hak setiap warga negara. Tapi sampai sekarang, laporan yang dimaksud belum masuk ke Polda Papua Barat Daya,” ujar Kombes Pol Iwan.

Meski belum ada laporan tambahan, Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya memastikan bahwa pengawasan dan pengendalian terhadap penanganan perkara ini terus dilakukan secara berjenjang. Sebagai fungsi pembina dan pengawas, Ditreskrimsus mengawal proses penyidikan mulai dari tahap awal hingga kelengkapan berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Baca Juga :  KRYD,Sinergitas TNI Polri,BNN di Medan Perangi Narkoba di Wilayah Jermal

Ia menegaskan bahwa penanganan tindak pidana korupsi merupakan kewenangan Ditreskrimsus, sehingga setiap tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Kombes Pol Iwan Manurung juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2026, Polda Papua Barat Daya telah menerima sejumlah informasi dan laporan awal terkait dugaan tindak pidana korupsi lainnya, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Namun, informasi tersebut masih dalam tahap awal sehingga belum dapat disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Saat ini masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan dan data awal. Kami belum bisa menyampaikan secara detail karena masih terlalu dini,” jelasnya.

Ia optimistis bahwa dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan ke depan, akan ada perkembangan signifikan terkait beberapa perkara dugaan korupsi yang sedang dipantau tersebut. Namun ia kembali menekankan bahwa prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama agar penegakan hukum tidak menimbulkan kesalahan prosedur.

“Penegakan hukum korupsi tidak boleh tergesa-gesa. Yang paling penting adalah kecukupan bahan keterangan dan alat bukti. Soal perhitungan kerugian negara, itu akan menyusul sesuai mekanisme,” pungkasnya.

Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, sekaligus memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

(TK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *