Diduga Serobot dan Kuasai Tanah Tanpa Hak, Warga Sekotong Barat Dilaporkan ke Polres Lombok Barat

Diduga Serobot dan Kuasai Tanah Tanpa Hak, Warga Sekotong Barat Dilaporkan ke Polres Lombok Barat

Lombok Barat, Barometer99.com – Dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan tanpa hak kembali mencuat di wilayah Sekotong Barat. Seorang warga Dusun Gili Genting dilaporkan secara resmi ke Polres Lombok Barat pada Rabu (4/3/2026) atas dugaan tindak pidana penguasaan tanah milik orang lain tanpa dasar hukum yang sah.

Laporan tersebut diajukan oleh Advokat Maria Nona Yantri, SH., selaku kuasa hukum dari klien berinisial SSD yang mengaku sebagai pemilik sah tanah dimaksud. Lahan yang dipersoalkan berlokasi di Dusun Gili Genting, Desa Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat.

Dalam keterangannya, Maria Nona Yantri menjelaskan bahwa laporan dilayangkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur larangan penguasaan atau penggunaan hak milik orang lain tanpa izin atau dasar hukum yang sah.

“Klien kami memiliki bukti kepemilikan yang lengkap dan sah secara administrasi pertanahan. Namun tanah tersebut diduga dikuasai, dimanfaatkan, bahkan diperjualbelikan tanpa persetujuan atau sepengetahuan pemilik yang sah,” tegasnya.

Pihak terlapor disebut berinisial SAHIMAN dan beberapa pihak lainnya yang merupakan warga setempat. Kuasa hukum menyebut, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah melakukan upaya persuasif dan komunikasi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Akibat dugaan tindakan tersebut, kliennya mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil, termasuk potensi kerugian ekonomi jangka panjang atas nilai aset tanah yang dipersoalkan.

Maria Nona Yantri menilai persoalan ini sebagai dugaan tindak pidana serius yang tidak bisa dianggap sepele. Ia menegaskan bahwa hak milik atas tanah dilindungi undang-undang dan tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik penguasaan lahan tanpa alas hak.

Baca Juga :  Danrem 022/PT Tinjau Jembatan Bailey Penghubung Dua Kecamatan di Kabupaten Langkat

“Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil para pihak terkait dan melakukan penyelidikan secara objektif serta transparan,” ujarnya.

Ia juga memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Tidak menutup kemungkinan, langkah hukum lanjutan akan ditempuh apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana lain.

Saat ini, perkara tersebut tengah dalam tahap penanganan di Polres Lombok Barat dan menunggu proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui pernyataan resminya, kuasa hukum turut mengingatkan masyarakat agar setiap penguasaan maupun transaksi tanah wajib didasarkan pada alas hak yang sah demi menghindari konsekuensi hukum di kemudian hari. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *