Biadab! Dokter Lansia Dijerat dan Tubuhnya Dibakar Tetangga Sendiri

Palembang, Barometer99.com – Kejahatan keji mengguncang Kota Palembang. Seorang dokter lansia ditemukan tewas mengenaskan setelah dijerat hingga mati, lalu jasadnya dibuang dan dibakar di kebun sawit. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana tersebut dan menangkap tiga orang pelaku.

Ketiga tersangka yakni Yunas Gusworo (60), yang diduga sebagai otak kejahatan, Suswanto (57), serta Jhoni Iskandar (46). Dua pelaku merupakan warga Jalan Tribrata, Kecamatan Kemuning, Palembang, sementara satu lainnya berasal dari Kabupaten Banyuasin.

Pembunuhan sadis itu terjadi pada Rabu, 15 Januari 2026, di kawasan Jalan Tribrata, Palembang. Korban, Dr. Khiristina, dipancing datang ke rumah pelaku dengan modus tertentu sebelum akhirnya dieksekusi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes Bangun, mengungkapkan korban langsung dijerat lehernya menggunakan tali tambang yang telah dipersiapkan pelaku.

“Korban meninggal di tempat. Setelah itu jasadnya dibuang dan dibakar untuk menghilangkan jejak,” tegas Johanes Bangun.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga menguras harta korban. Mobil korban dijual dengan harga Rp53 juta, sementara telepon seluler korban turut dikuasai dan dijual oleh penadah.

Fakta mencengangkan, korban dan pelaku saling mengenal dan bertetangga. Motif pembunuhan didorong faktor ekonomi, di mana pelaku nekat menghabisi nyawa korban demi menguasai harta benda.

Usai melakukan aksinya, tersangka utama kabur lintas daerah, berpindah dari Palembang ke Jakarta, Lampung, hingga akhirnya ditangkap di Tulungagung, Jawa Timur. Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan penadah, yang kemudian membuka tabir kejahatan brutal tersebut.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan mobil korban, ponsel, uang tunai Rp53 juta, rekaman CCTV, pakaian korban, BPKB, payung, serta korek api yang digunakan pelaku.

Baca Juga :  Danrem 022/PT Tinjau Jembatan Bailey Penghubung Dua Kecamatan di Kabupaten Langkat

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sesuai KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(AN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *