Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Selamatkan Kerugian Rp1,79 Miliar

Barometer99.com / Malang – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal terus dilakukan oleh Bea Cukai Malang.

Dalam sebuah operasi penindakan yang dilaksanakan pada Minggu (22/02/2026) malam, petugas berhasil menggagalkan distribusi rokok ilegal sebanyak 2,4 juta batang yang diangkut menggunakan sebuah truk di wilayah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Dari penindakan tersebut, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian sebesar Rp1.790.400.000 dengan nilai barang mencapai Rp3.564.000.000.

Kegiatan penindakan bermula sekitar pukul 19.00 WIB saat Tim Bea Cukai Malang menerima informasi mengenai adanya sarana pengangkut berupa truk yang diduga membawa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal yang akan melintasi wilayah Kota Batu hingga Kabupaten Malang. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan pelaksanaan patroli darat dan pemantauan secara intensif di sejumlah jalur distribusi yang diduga menjadi lintasan peredaran rokok ilegal.
Langkah cepat tersebut merupakan bagian dari upaya preventif Bea Cukai Malang dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai ilegal sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai. Tim melakukan penyisiran dan analisis terhadap kendaraan yang melintas di wilayah pengawasan hingga akhirnya menemukan sarana pengangkut yang dicurigai berada di wilayah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Brigjen Abd. Manan Wijaya, Dadapan Wetan, Bendosari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Sekitar pukul 22.55 WIB dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek OK Bold tanpa dilekati pita cukai. Rokok ilegal tersebut berjumlah 150 karton atau setara dengan 120.000 bungkus dengan total mencapai 2.400.000 batang.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp3.564.000.000, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.790.400.000.

Baca Juga :  Kapolres Metro Jakbar Sambangi Pos Siskamling RW 07 Duri Utara, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Lingkungan

Kerugian negara tersebut pada dasarnya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan publik seperti pembangunan dan perbaikan fasilitas pendidikan, peningkatan layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, hingga mendukung program bantuan sosial bagi masyarakat.

Penerimaan negara dari sektor cukai memiliki peranan penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai Malang dalam melindungi masyarakat, menyelamatkan keuangan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. Bea Cukai Malang juga berupaya mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal melalui pengawasan dan penegakan hukum yang berkesinambungan.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal di wilayah kerjanya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal karena dapat merugikan negara dan berpotensi melanggar hukum.

Selain itu, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada Bea Cukai apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran di bidang cukai. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal serta mendukung penerimaan negara dari sektor cukai.

Penulis : Ratri Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *