Tangkap Tangan Pengedar Sabu Usia 18 Tahun di Banyuasin
BANYUASIN, Barometer99.com — Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Banyuasin kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi tangkap tangan di Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sabtu, 4 April 2026, sekitar pukul 16.40 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial MRA (18), seorang pemuda yang baru genap berusia 18 tahun dan masih tinggal bersama keluarganya. Tersangka ditangkap di kamar rumahnya sendiri bersama 13 paket sabu dengan berat bruto 3,75 gram.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena usia tersangka yang sangat muda, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa jaringan narkotika kini menyasar generasi muda hingga tingkat paling rentan.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan dan operasi penindakan.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Penggeledahan di dalam kamar tersangka mengungkap adanya 13 paket sabu yang telah dikemas siap edar.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang pendukung, antara lain plastik klip kosong, sekop dari pipet plastik, serta kantong kemasan yang mengindikasikan aktivitas pengemasan narkotika.
Seluruh barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya menyimpan, tetapi diduga aktif dalam kegiatan distribusi narkotika.
Keberadaan alat kemas dan paket siap edar memperkuat dugaan bahwa kamar pribadi tersangka telah digunakan sebagai titik operasional peredaran sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan terbaru terkait KUHP.
Kapolres Banyuasin, Risnan Aldino, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga peringatan sosial yang harus menjadi perhatian bersama.
“Tersangka baru berusia 18 tahun, namun sudah terlibat dalam peredaran sabu. Ini menjadi alarm serius bagi kita semua bahwa generasi muda sedang menjadi target jaringan narkotika. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang berada di atasnya,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan keprihatinan mendalam atas keterlibatan usia muda dalam kasus narkotika.
“Keterlibatan pemuda usia 18 tahun ini harus menjadi alarm bagi seluruh elemen masyarakat. Orang tua, sekolah, dan lingkungan memiliki peran penting dalam mencegah generasi muda terjerumus ke dalam narkoba,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika melalui layanan kepolisian.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas narkotika tanpa pandang usia. Di sisi lain, kasus ini menjadi refleksi sosial bahwa perlindungan generasi muda dari ancaman narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama.












