Umum  

Anggota DPRD NTB Soroti Polemik Lahan Proyek Kolam di Amahami

Mataram, Barometer99.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Aminulah menyoroti polemik lahan dan aset pemerintah kota bima dengan oknum warga berinisial YD menjadi sorotan.

Kendati demkian, lahan yang menjadi obyek sengketa merupakan lahan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota bima sebagai lokasi pembangunan proyek kolam retensi di dua titik yaitu di Amahami dan Taman Ria.

Anggota DPRD NTB, Muhammad Aminulah mengatakan sepanjang yang saya tahu, ada perempuan yang menjadi Lurah Dara di Kota Bima saat itu. Mungkin sekarang sudah dimutasi atau masih bekerja di pemerintah kota bima.

“Bukti-buktinya ada. Tanah itu sudah ditukar dengan tanah di Lampe Kota Bima dan tanah di Desa Sakuru Kabupaten Bima,” jelasnya. Ia juga mengatakan bahwa semua dokumen ada saat itu, tapi sekarang saya tidak tahu di mana.

Proyek yang sudah ditandatangani kontrak antara BBWS dengan salah satu perusahaan pemenang tender asal Pulau Lombok merupakan bagian dari program pengendalian banjir di Kota Bima atau National Urban Flood Resilience Program (NUFReP) yang didukung Bank Dunia, dengan nilai kontrak mencapai Rp69 miliar.

Proyek ini bertujuan untuk memperkuat sistem pengendalian banjir Kota Bima. Namun, pembangunan terkendala akibat polemik kepemilikan lahan yang telah menjadi perhatian publik dan pejabat daerah sejak lama.

Pada saat dirinya menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Bima, ia pernah memanggil pihak terkait yang menjual dan membayar aset daerah. Ia mengatakan tanah tersebut telah ditukar dengan tanah pertanian oleh pemerintah kabupaten bima sebelum diserahkan ke pemerintah kota bima. “Pemerintah kota bima setelah menerima aset tersebut mereka memeliharanya,” jelasnya.

Ia menambahkan, laut saja bisa disertifikat, apalagi tanah. Bagian tanah yang diserahkan oleh pemerintah kabupaten bima ada yang sudah diserahkan mantan Wali Kota Qurais ke pihak Kementrian imigrasi untuk dibangun kantor Imigrasi dan sudah dibangun. Kok bisa diambil alih orang lain di kiri-kanannya? tanyanya.

Baca Juga :  Kajati Aceh Lantik Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang Baru

Tanah tersebut sudah tukar-menukar dan diserahkan oleh pemerintah kabupaten bima ke pemerintah kota bima. Dikatakannya, Pemerintah Kota Bima menelusuri tanah-tanah yang ada di Lampe dan Desa Sakuru hasil tukar menukar tanah di Amahami. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *