PALU, Barometer99.com – Kasus dugaan pembongkaran bak air yang menyeret 12 warga Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, ke ranah hukum mendapat perhatian serius aparat kepolisian. Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge bersama kuasa hukum dari LBH Rakyat Sulteng melakukan silaturahmi dan dialog langsung dengan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Wakapolda Sulteng), Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, di ruang kerjanya, Senin (12/1/2026).
Pertemuan tersebut dilakukan menyusul laporan pihak perusahaan tambang galian C ke Polda Sulteng terhadap 12 warga yang dituduh terlibat pembongkaran bak air. Aliansi masyarakat menilai persoalan tersebut merupakan buntut dari konflik lahan dan aktivitas pertambangan yang dinilai merugikan warga.
Ketua Tim Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge dari LBH Rakyat Sulteng, Firmansyah C. Rasyid, S.H., didampingi advokat rakyat Agussalim, S.H. dan Mei Prawesty, S.H., mengatakan dialog berlangsung dalam suasana humanis dan terbuka.
“Alhamdulillah, Pak Wakapolda Sulteng merespon baik persoalan pembongkaran bak air ini dan mendorong agar segera diselesaikan tanpa konflik warga yang berkepanjangan,” ujar Firmansyah kepada wartawan.
Dalam pertemuan itu, Wakapolda Sulteng meminta Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulteng untuk mempertemukan kedua belah pihak agar persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Pasalnya, warga yang berkonflik di Desa Loli Oge masih memiliki hubungan kekerabatan.
Tak hanya itu, Brigjen Pol Helmi juga meminta masyarakat Desa Loli Oge untuk melaporkan secara langsung apabila terdapat hak kepemilikan tanah yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan tambang.
Pada kesempatan tersebut, perwakilan warga Desa Loli Oge secara tegas menyampaikan penolakan terhadap aktivitas pertambangan batuan mineral yang dinilai merampas ruang hidup dan melanggar hak-hak tanah masyarakat. Warga menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan atas kegiatan tambang di wilayah mereka.
Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge juga menolak rencana masuknya tujuh perusahaan tambang di wilayah desa mereka, yakni:
PT Tiga Berkah (34,7 Ha)
PT Asiah Amanah Mandiri (10,47 Ha)
PT Central Multi Mineral (34,7 Ha)
PT Berkah Batuan Intan Loli (26,74 Ha)
PT Wadi Al Aini Membangun (19,12 Ha)
PT Loli Pratama Maju (7,53 Ha)
PT Maher Berkah Mandiri (17,22 Ha)
Selain menolak tambang batuan mineral baru, aliansi masyarakat juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum makelar tambang. Warga menuntut pengusutan kasus penjualan lahan tanpa sepengetahuan pemilik sah, serta dugaan manipulasi data warga untuk penerbitan SKPT dalam proses sertifikasi tanah.
Tak kalah penting, Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge juga menuntut transparansi dana bagi hasil serta penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang selama ini dinilai tidak jelas dan tidak dirasakan secara adil oleh masyarakat.
Kasus di Desa Loli Oge kini menjadi sorotan publik, seiring harapan warga agar persoalan hukum dan konflik pertambangan dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan berpihak pada hak-hak masyarakat.












