Sorong PBD, Barometer99.com – Kepolisian Daerah Papua Barat Daya kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Papua Barat Daya berhasil membongkar aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi secara tersembunyi di Desa Kwoor, Kabupaten Tambrauw.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya sebagai hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang resah atas kembali beroperasinya tambang emas tanpa izin di wilayah tersebut. Padahal sebelumnya, aparat kepolisian telah memberikan peringatan keras dan memasang plang larangan di lokasi tambang pada November 2025.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan P. Manurung, S.IK., M.H., melalui Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Kompol Erwin Togar Haasiang Situmorang, S.I.K., menjelaskan bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut tetap berlangsung meski telah dilarang secara tegas.
“Berdasarkan informasi terbaru dari masyarakat, tim kami langsung bergerak ke lokasi dan menemukan tiga camp tambang emas ilegal yang masih aktif beroperasi,” ungkap Kompol Erwin.
Dalam operasi penindakan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 12 orang yang diduga kuat terlibat langsung dalam aktivitas penambangan ilegal. Setelah melalui pemeriksaan awal, seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polres Sorong Aimas guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sepuluh orang dikenakan Pasal 158 terkait aktivitas penambangan tanpa izin, sementara dua orang lainnya dijerat Pasal 161 karena turut membantu atau memfasilitasi kegiatan pertambangan ilegal. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku mencapai lima tahun penjara.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana. Barang bukti tersebut meliputi emas hasil tambang yang dikemas dalam beberapa plastik dari masing-masing camp, serta emas kotor dengan perkiraan berat lebih dari 50 kilogram. Seluruh barang bukti akan ditimbang secara resmi melalui Pegadaian dan diuji kadar emasnya di Laboratorium Forensik Jayapura.
“Untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, kami juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan serta berkoordinasi dengan Kementerian ESDM,” tambah Kompol Erwin.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan peralatan tambang konvensional seperti mesin dompeng, mesin alkon, dan selang air bertekanan tinggi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aktivitas penambangan diketahui baru kembali berjalan beberapa hari sebelum penggerebekan. Namun, polisi menduga sebagian pelaku merupakan penambang lama yang sebelumnya telah mendapat peringatan.
Polda Papua Barat Daya juga memastikan bahwa lokasi tersebut merupakan wilayah terlarang untuk aktivitas pertambangan dan tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Mayoritas pelaku diketahui berasal dari luar daerah, dan hasil tambang diduga akan dipasarkan ke luar Papua Barat Daya.
“Lokasi tambang kembali kami pasangi plang larangan. Kami juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan bersama Polres dan Polsek setempat. Jika masih ditemukan aktivitas serupa, penindakan tegas akan kembali dilakukan,” tegas Kompol Erwin.
Melalui pengungkapan ini, Polda Papua Barat Daya menegaskan sikap tegas Polri dalam memberantas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas ilegal demi menjaga kelestarian alam dan ketertiban hukum di wilayah Papua Barat Daya.
(TK)












