Presiden Jokowi Tandatangani Perpres tentang FIR, Tegaskan Kedaulatan Ruang Udara Indonesia

Barometer99- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan _Flight Information Region_ (FIR) Indonesia dan Singapura. Menurut Kepala Negara, kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.

“Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia,” ujar Presiden dalam pernyataannya sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 8 September 2022.

Lebih lanjut, Presiden mengatakan bahwa ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura. Berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil Ulilin Dampingi Kepala Kampung Salurkan BLT

“Ini menambah luasan _FlIght Information Region_ (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi,” imbuhnya.

Dengan adanya kesepakatan pengelolaan FIR tersebut, selain menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, Presiden juga menyampaikan sejumlah manfaat lainnya, antara lain meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain itu, hal ini juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.

BACA JUGA :  Sambut HUT Bhayangkara ke 76, Personel Kodim 1615/Lotim Ikut Donor Darah

“Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia,” lanjutnya.

Untuk diketahui, Perpres yang ditandatangi Presiden Jokowi adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara _Flight Information Region_ Jakarta dan _Flight Information Region_ Singapura. Perpres tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022.

BACA JUGA :  Pastikan Berjalan Lancar, Babinsa Koramil 22/Purwodadi Dampingi Penyaluran BLT Dana Desa

Turut mendampingi Presiden saat menyampaikan pernyataan yaitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Jakarta, 8 September 2022
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Website: https://www.presidenri.go.id
YouTube: Sekretariat Presiden

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *