Breaking News
SDM Unggul, Kunci Indonesia Emas 2045 Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Lantik Kepala Pemerintahan Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Read more: https://setkab.go.id/presiden-prabowo-lantik-dua-menteri-dan-tiga-wakil-menteri-kabinet-merah-putih/Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Presiden Prabowo Subianto Menganugerahkan Pangkat Istimewa kepada Masing-masing Satu Purnawirawan TNI dan Polri
Polri  

Gelar Perkara Polresta Tetapkan Mantan Kepala Puskesmas Babakan Tersangka

Barometer99- Mataram – NTB. Penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram menetapkan mantan Kepala Puskesmas Babakan berinisial RH dan bendahara berinisial WY sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Tipikor melakukan gelar perkara dugaan korupsi dana kapitasi tahun 2017-2019 pada Selasa, 30 Agustus 2022 di Ruang Sat Reskrim Polresta Mataram.

”Baru saja selesai gelar perkara, dua orang tersangkanya, nanti kita akan gelar konferensi pers bersama Kapolresta Mataram”, kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST., SIK,/saat diwawancara usai kegiatan rekontruksi. Selasa (30/08)

Kompol Kadek Adi mengatakan, pihaknya menemukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam penanganan perkara ini. Itu diperkuat dua alat bukti yang sudah dikantongi. ”Dari serangkaian penyidikan yang dilakukan, kita temukan PMH itu yang berpotensi merugikan keuangan negara”, jelasnya

BACA JUGA :  Tiga Pelaku Percobaan Pencurian Terselesaikan dengan RJ

Potensi kerugian negara itu diperkuat koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. ”Kerugian negaranya Rp 690 juta”, sebut Kadek Adi.

Dengan bukti yang ditemukan dari proses penyelidikan hingga penyidikan, ada tindak pidana korupsi yang terjadi dari penggunaan dana kapitasi tersebut. Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Unsur dalam pasal yang kami terapkan sudah terpenuhi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Acam Sebar Foto Mantan Pacar, Pemuda ini Terancam Enam Tahun Bui

Berdasarkan data, Puskesmas Babakan mengelola dana kapitasi Rp 1,1 miliar per tahun. Total dana yang dikelola selama periode 2017-2019 Rp 3,3 miliar.

Namun hasil temuan di lapangan, penggunaannya tidak sesuai peruntukannya. Ada juga ditemukan bukti tindakan pembelian barang yang fiktif. Dari penggunaan itu memunculkan kerugian negara.

Kompol Kadek mengatakan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas penyidikan, guna dilakukan proses tahap satu atau pelimpahan berkas ke jaksa peneliti. ”Masih pemberkasan”, ujarnya.

BACA JUGA :  Kodim 0808/Blitar Gelar Operasi Yustisi Gabungan, Dan Himbau Warga Agar Tetap Patuhi Protkes

Begitupun masih ada beberapa saksi yang perlu diperiksa untuk menguatkan syarat formil dan materiil dalam tindak pidananya. ”Masih ada yang kita periksa lagi, nanti kita akan relase oleh Bapak Kapolresta Mataram ”, tutupnya.

(*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *