Barometer99– JAKARTA- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) mulai membahas usulan-usulan mengenai penghapusan jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri (PTN).
Diketahui, Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim menyatakan sudah menampung usulan tersebut.
“Sedang dibahas,” ujar Sekjen Kemendikbud-Ristek Suharti saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Suharti enggan membeberkan perkembangan pembahasan mengenai penghapusan jalur mandiri tersebut.
Baca juga: Kemendikbud Ristek Diminta Buat Panduan Transparansi Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri
Suharti mengatakan, pada prinsipnya pembahasan itu melibatkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud-Ristek.
“Nanti dengan Dirjen Dikti,” ucapnya sambil pergi.
Sebelumnya, Komisi X DPR RI mendorong pemerintah untuk segera melakukan perbaikan tata kelola penerimaan mahasiswa baru di PTN.
Kasus penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung (Unila) harus menjadi cambuk untuk perbaikan tata kelola penerimaan mahasiswa baru PTN.
“Keleluasaan kampus dalam menerima mahasiswa baru lewat jalur mandiri perlu mendapat perhatian dari pemerintah pusat agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan pejabat di PTN di seluruh wilayah Indonesia,” ucap Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf melansir laman DPR, Selasa (23/8/2022).
Menurut dia, pemerintah bersama PTN di seluruh wilayah Indonesia harus menyadari bahwa sejatinya jalur mandiri adalah afirmasi untuk mahasiswa atau calon mahasiswa baru dengan kebutuhan khusus, misalnya dari daerah tertinggal, mahasiswa tidak mampu atau terkendala persoalan lainnya.
Bahkan, dia mengusulkan agar penerimaan jalur mandiri dihapuskan.
“Baiknya memang jalur mandiri di PTN itu dihapus saja. Diganti dengan test seleksi resmi, gelombang 1, 2, dan 3. Dengan biaya semester progresif, jadi jelas dan terukur. Sehingga tidak terjadi lobby-lobby bawah tangan. Dan transparan penggunanya,” jelas dia.
“Tak hanya di dalam penerimaan mahasiswa baru, tapi juga dalam proses kelulusan, memperoleh gelar akademik, maupun dalam kenaikan pangkat di lingkungan PTN,” tambah dia.
Dilansir dari : Kompas.com