Polri  

Diduga Miliki Narkoba, Seorang Pria di Lombok Timur Diamankan Polisi

Barometer99- Lombok Timur – NTB. Seorang pria berinisial AR alias Ari, laki – laki, 29 tahun, Kelurahan Sandubaya Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur ditangkap Sat Narkoba Polres Lombok Timur karena diduga memiliki dan menguasai narkotika.

Kapolres Lombok Timur AKBP Herry Indra Cahyono, SIK, SH., MH, melalui Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“AR ( pelaku, red ) ditangkap pada hari Sabtu, 27/8/22, sekitar pukul 19.00 Wita. Pelaku dirangkap di pinggir jalan raya komplek perumahan BTN Baiduri yang beralamat di Lingkungan Lendang Bedurik Timur Rt/Rw 016/000, Kelurahan Sekarteja Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur”, ujar Kasat Narkoba pada saat dikonfimasi oleh media Barometer99- melalui pesan Whatsapp, Selasa, 30/8/22.

BACA JUGA :  Polri Tangkap Tersangka Baru Kasus Mafia JUDOL, Libatkan Pegawai Komdigi

Kasat Narkoba mengatakan, penangkapan terhadap AR ( pelaku, red ) berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah warga yang ada dikomplek perumahan BTN Baiduri dicurigai sering digunakan sebagai tempat pesta Narkoba.

“Informasi tersebut kita lakukan penyelidikan dengan cara melakukan pemantauan dan pengamatan di sekitar wilayah BTN Baiduri”, terangnya.

Sekitar pukul 17.00 Wita, Tim Opsnal mendapat informasi yang valid (A1) bahwa pemilik rumah yang dicurigai sering dijadikan tempat pesta Narkoba itu adalah milik seorang laki – laki berinisial, LMH ( pemilik rumah, red ).

BACA JUGA :  Polda Riau Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

“Pada saat kita mendatangi rumah tersebut dalam keadaan kosong/tanpa penghuni, selanjutnya Tim Opsnal menungu di depan rumah milik LMH.

Sekitar pukul 19.00 Wita, tiba – tiba datang seseorang dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna biru DR 6256 CI dan hendak membuka pintu gerbang rumah milik LMH, kemudian Tim menyergap orang tersebut dan setelah ditanya mengaku bernama AR.

Pada sata itu, lanjut Kasat Narkoba, tim menanyakan terhadap terduga pelaku apakah datang kesini sambil membawa sabu dan dijawab oleh pelaku dengan mengatakan Ya.

“Terduga pelaku menyimpan sabu – sabu disaku depan sebelah kanan celana Panjang”, imbuhnya.

BACA JUGA :  Kapolres Bersama Waka Polres Bima Kota, Tinjau Kondisi Fisik TK Kemala Bhayangkari

Sebelum dilakukan penggeledahan Tim Opsnal menghubungi ketua RT dan satu orang warga untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terduga pelaku.

“Pada saat dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisi bubuk kristal putih diduga mengandung Narkotika jenis shabu berat bruto 1,39 gram. 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Mio Soul DR 6256 CI warna buru. 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih. Dan 1 (satu) buah celana Panjang jeans merk ROCKSTACK warna biru”, tutur Kasat Narkoba.

Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Syf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *